Timeskaltim.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) bersama DPRD Kaltim resmi menandatangani kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, dalam Rapat Paripurna ke-35, pada Jumat (12/9/2025) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua I Ekti Imanuel dan Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta diikuti oleh empat puluh anggota DPRD.
Kepada awak media, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat arah pembangunan daerah.
Dengan menjadikan dokumen tersebut sebagai dasar, penyusunan Perubahan APBD 2025 yang lebih tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan pelayanan dasar, fasilitas sosial, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas, dengan pelaksanaan yang efisien, efektif, dan berkesinambungan,” ujar pria, yang karib disapa Seno.
Lebih lanjut, Seno juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi daerah. Melalui belanja produktif yang berfokus pada pendidikan, kesehatan, pertanian, dan infrastruktur guna memperkuat konektivitas antarwilayah.
Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltim, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan ini.
“Kami, Pemprov meyakini bahwa sinergi merupakan menjadi kunci, agar program pembangunan berjalan lebih adil, merata, dan tepat sasaran,” tandasnya.
Untuk diketahui bahwa dalam kesepakatan tersebut, nilai Perubahan KUA-PPAS ditetapkan sebesar Rp21,74 triliun, dengan rincian: pendapatan daerah Rp19,14 triliun, belanja daerah Rp21,69 triliun, serta pembiayaan daerah Rp2,59 triliun. (Has/Bey/ADV/DISKOMINFOKALTIM)