Kutai Timur – Pimpinan dewan telah memberikan klarifikasi atas tuduhan calon wakil bupati Mahyunadi dalam Debat Kedua Pilkada Kutim pada 19 November 2024 lalu yang menyebutkan bahwa unsur pimpinan DPRD Kutim periode 2019-2024 bertanggung jawab atas tingginya Silpa.
Mahyunadi juga menyatakan bahwa Fraksi Golkar adalah satu-satunya partai yang menolak untuk menyetujui APBD Perubahan 2024.
Dalam menanggapi tuduhan tersebut, Joni, Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024, menyatakan bahwa pemerintah telah mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD untuk menyusun APBD 2024.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses penyusunan APBD—mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan dan pengesahan APBD—telah dilakukan dengan benar.
Joni mengatakan, “Seluruh tahapan yang kami lalui, mulai dari penyusunan KUA/PPAS hingga pembahasan APBD, telah kami rampungkan. Bahkan, KUA/PPAS telah disetujui pada 12 Agustus 2024.”
Joni menjelaskan bahwa proses pengesahan APBD tertunda karena pergantian pimpinan dewan serta keterlambatan pemerintah daerah dalam menyerahkan berkas KUA/PPAS.
Ia menyatakan bahwa keterlambatan dalam penyerahan berkas KUA/PPAS oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) adalah akibat dari ketidaktepatan waktu.
“Berkasnya saja tidak disetor, bagaimana kami mau membahasnya?” Joni menambahkan, “Kami tidak ingin APBD asal-asalan; itu harus berkualitas, jadi kami pelajari dahulu isinya.”
Selain itu, Asti Mazar, Purna Wakil Ketua II DPRD Kutim, menyatakan pendapat yang sama. Ia menyatakan bahwa Fraksi Golkar tidak menolak pembicaraan APBD; sebaliknya, mereka hanya memberikan catatan tentang penganggaran kontrak multitahun (MYC) dalam APBD Perubahan 2024.
Asti menyatakan, “Fraksi Golkar menerima APBD Perubahan 2024, hanya ada catatan tentang MYC karena itu mengganggu anggaran pokok pikiran anggota dewan purna tugas.”
Sementara itu, Arfan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kutim, menanggapi tuduhan Mahyunadi bahwa dia termasuk dalam tim koalisi Paslon Kepala Daerah Nomor 1. Arfan membantah tuduhan tersebut, mengingat dia belum berkolaborasi dengan paslon mana pun saat menjabat.
Arfan menjelaskan, “Saya belum berkoalisi dengan paslon mana pun, jadi tidak bisa dianggap sebagai tim pemenangan Paslon 01.”
Selain itu, Arfan mengatakan bahwa mereka telah berusaha mendorong pemerintah untuk segera menyerahkan berkas KUA/PPAS selama penyusunan APBD. Namun, TAPD selalu mengatakan bahwa rincian anggaran tidak lengkap.
“Kami terus mendorong agar penyetoran anggaran dilakukan segera, namun TAPD selalu memberikan alasan bahwa rincian anggaran belum tersedia.”
Arfan membantah tuduhan Mahyunadi bahwa Fraksi Golkar menolak pengesahan APBD Perubahan. Dia menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak menolak, tetapi memberikan catatan tentang MYC yang dianggap merugikan pokir anggota dewan yang sudah pensiun.
Sebelumnya, selama debat Pilkada, Mahyunadi menyatakan bahwa Fraksi Golkar adalah satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui APBD Perubahan, dan menyatakan bahwa pimpinan DPRD yang lama bertanggung jawab atas tingkat Silpa yang tinggi.
Saat debat, Mahyunadi menyatakan, “Masyarakat Kutim perlu tahu, ironisnya satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui APBD di masa anggota DPRD yang baru adalah Fraksi Golkar.”ADV