
4 Tersangka Oknum HMI yang lakukan Pemukulan dan Penganiayaan PMII Kukar beberapa waktu lalu.(sumber:Polresta Kukar)
Polemik kasus penganiayaan dan pemukulan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Kartanegara oleh sekelompok oknum kader HMI beberapa waktu lalu, malah berbuntut panjang.
Timeskaltim.com, Kukar – Pasalnya, kasus tersebut telah disepakati berdasarkan hukum yang berlaku bahwa menjadi kasus penganiayaan dan pemukulan yang menelan korban dari pihak kader PMII. Hal itu menyebabkan beberapa kader PMII Kukar mengalami kekerasan fisik, juga mengalami tekanan baik psikologis maupun psikis. Belum lagi, tindakan premanisme itu mengakibatkan pengrusakan sekretariatan yang cukup parah dan banyak merugikan PMII Kukar.
Namun, Bukannya dilindungi ataupun diberikan perhatian lebih kepada pihak yang menjadi korban, kasus tersebut malah dituding atas dugaan penyalahgunaan tentang informasi, transaksi, dan transmisi elektronik oleh sekelompok Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Universitas Kutai Kartanegara atau dikenal Unikarta, pada Jumat (3/9/2021) pagi tadi.
Hal tersebut ditanggapi oleh Kuasa Hukum PMII Kukar, Ismail Panda Lubis. Ia menyoroti bahwa pelaporan yang dilakukan oleh sekelompok Ormawa itu, terlihat sangat premature dan tak memiliki korelasi terhadap kasus premanisme yang banyak merugikan pihak PMII Kukar. Sehingga pria yang akrab disapa Panda ini menilai, bahwa dugaan pelaporan tersebut seperti dibuat-buat atau mengada-ngada.
Baca Juga : Kasus Premanisme Terhadap PMII Kukar, GP Ansor Kukar Pun Angkat Bicara

Kuasa Hukum PMII Kukar, Ismail Panda Lubis.(Ist)
“Kami sangat menyayangkan terkait pelaporan tersebut tak memiliki korelasi terhadap kasus pemukulan yang menimpa pihak PMII. Namun, kami tak gentar terhadap pelaporan tersebut dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucap Panda saat dikonfirmasi media Timeskaltim.com, Jumat (3/9/2021) pukul 16.30 Wita.
Bermulanya Pelaporan UU ITE
Dia juga menjelaskan, pihak PMII Kukar juga telah memaafkan pihak tersangka dan tak memperkeruh situasi tersebut dengan tidak membalas tindakan yang sama seperti yang dilakukan oleh pihak tersangka.
“Sebenarnya PMII Kukar ini sudah beritikad baik untuk tidak memperkeruh suasana dan Malah memaafkan atas prilaku kekerasan dan pemukulan itu,” beber Panda.
Baca Juga: PMII Se-Kaltimra Mengutuk Tindak Oknum Kader HMI
Namun, tindakan tersebut, cerita Panda, tetap diserahkan kepada pihak yang berwajib. Sehingga, kasus yang menimpa PMII Kukar ini tak lagi kembali terulang dengan kasus serupa.
“Tetapi pihak korban, tetap menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. Sebab kami percaya bahwa kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut dengan seadil-adilnya,” ungkap Panda.
Berdasarkan dari tindakan pihak korban itu, bukan menjadi pelajaran dan pengalaman atas perbuatan yang menimpa kader PMII ini. Malah diperpanjang dengan tudingan tak berdasar dan tak memiliki tedensi terhadap kasus pemukulan tersebut.

Sekretariatan PMII Kukar berlokasi di Jalan Loa Ipuh, nomor 30 RT 16, Tenggarong Kukar mengalami pengrusakan yang cukup parah.(Dok)
“Yang kami laporkan ini kan, pemukulan dan penganiyayaan terhadap kader PMII. Sudah sepatutnya harus dipertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum,” tegasnya.
Tindakan Ormawa Terlihat Otoriter
Panda juga memberikan penilaian terhadap Ormawa yang tak memberikan Tedensi terhadap kasus tersebut.
Seharusnya, lanjut Panda, Ormawa melakukan keluhan dan pengkritisan terhadap Rektor Unikarta itu. Sebab berdasarkan fakta pada video tersebut, bahwa Rektor dengan sengaja mempromosikan salah satu Organisasi Eksternal tanpa memperdulikan keberadaan organisasi Internal. Yang jelas keberadaanya, melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Unikarta.
Baca Juga: PC PMII Samarinda Mengutuk Dan Mengecam Keras Tindakan Anarkisme Terhadap PMII Kukar
“Saya menilai perbuatan Ormawa ini terlihat otoriter dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sangat jelas bahwa Rektor mempromosikan hanya satu pihak organisasi eksternal tanpa melihat adanya keberadaan Ormawa Internal. Seharusnya Ormawa Internal-lah yang dipromosikan kepada Mahasiswa Baru (Maba) oleh rektor bukan sebaliknya,” ucapnya dengan lugas.
Pendapat Pengamat Hukum Untag 1945 Samarinda
Pernyataan pun senada dengan Pengamat Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) 1945 Samarinda, Roy Hendrayanto di salah satu media cetak Kaltim. Ia berpendapat ajakan rektor Unikarta itu yang telah tersebar hampir di seluruh platform sosial media itu, jelas dinilai salah. Sebab, sangat jelas tindakan tersebut sangat arogan dan hanya berpihak pada satu organisasi eksternal. Pantas-lah, sebut Roy, jika PMII keberatan atas perbuatan rektor Unikarta tersebut.
“Bahkan PMII bisa melaporkan perbuatan Rektor Unikarta itu kepada Direktorat Jendral Pendidikan (Dikti), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI atau bisa saja ke Yayasan yang menaungi Kampus beralmamater ungu itu,” jelasnya secara ringkas.
Roy juga menambahkan, Ormawa yang diakui secara Sah adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta beserta jajaran struktur dibawahnya. Bukannya, salah satu pihak dari Organisasi Eksternal.
“Saya tidak ingin mencampuri polemik ini, tetapi saya tetap menjujung Tri Dharma Perguruan Tinggi harus ditegakkan,” tutupnya.