AdvertorialKesehatanNasionalSamarinda

Anggota Komisi IV Imbau Untuk Tak Beraktifitas Di Luar Rumah

217
×

Anggota Komisi IV Imbau Untuk Tak Beraktifitas Di Luar Rumah

Sebarkan artikel ini

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.(Topan Setiawan/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali naik, dari sebelumnya menjadi 2 naik hingga level 3. Hal tersebut ditanggapi oleh Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor.

Ia mengimbau dan mengajak warga mengurangi aktivitas di luar rumah untuk sementara waktu.

“Saya harap warga Samarinda bijak dalam bepergian, mari mengurangi aktivitas di luar rumah. Boleh saja pergi jika untuk keperluan mendesak, sehingga kita bias sama-sama menekan penularan COVID-19,” kata Ahmat Sopian Noor saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/2/2022).

Hal ini menjadi penekanannya karena semua pihak masih waspada dengan varian Omicron yang tingkat penularannya lebih cepat. Sehingga, warga Samarinda pun harus menjaga untuk menekan penyebaran COVID-19, dengan tetap patuh menjaga protokol kesehatan (prokes).

Prokes yang diingatkan selalu dijaga antara lain selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun, beretika ketika batuk dan bersin, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga: Ratusan Pegawai DPRD Samarinda Jalani Tes Narkoba

Baca Juga: Subandi Bersama Komisi II Gelar RDP Bersama UMKM

Mengingat Samarinda ada di PPKM level 3, maka untuk proses belajar mengajar di sekolah dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh.

Data Infografis peningkatan COVID-19.(Sumber: Dinkes Samarinda, 2022)

“Hal tersebut berlaku pula terutama kepada pra pelajar dengan capaian vaksinasi yang belum mencapai 70 persen,” ucap Politisi Golkar itu.

Baca Juga: Komisi III Sidak Sejumlah Proyek Pemkot Samarinda 

Penetapan proses belajar mengajar ini berdasarkan pada Keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian dalam kegiatan di tempat kerja atau perkantoran, diberlakukan work from home (WFH) dan work from office (WFO) 50 persen dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Pada restoran, rumah makan, kafe baik yang berada di lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall, dapat melayani makan di tempat dengan pembatasan jam operasional dengan kapasitas 50 persen.(Adv/Wan)

error: Content is protected !!