Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten Kutai Timur

Tiga Fungsi Utama Sudah Memenuhi Syarat Dalam Lingkungan Legislatif Kutim

269
×

Tiga Fungsi Utama Sudah Memenuhi Syarat Dalam Lingkungan Legislatif Kutim

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Joni S.sos sebagai ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjelaskan mengenai tiga fungsi utama yang sudah berjalan sebagaimana mestinya di lingkungan legislatif Kutim.

Ia yang saat ditemui di kantor DPRD usai mengikuti pengarahan dari KPK, menjelasan bahwa tiga fungsi itu terkait fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Dalam kesempatan itu ia memaparkan bahwa fungsi lesgislasi sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan memenuhi syarat. Begitu pula dengan fungsi anggaran, di mana DPRD turut serta dalam pembahasan dan persetujuan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Fungsi legislasi seperti Pokir sudah berjalan sesuai tahapan Musrembang. Semua sudah diceklis dan memenuhi persyaratan, bahkan mendapatkan nilai baik dari laporan Permendagri,” ucap Joni, rabu (15/11/2023)

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menjelaskan terkait fungsi pengawasan, Bahwa fungsi pengawasan menjadi krusial untuk mencegah keterlambatan dalam penyelesaian berbagai perihal pembangunan.

“Ketika ada masalah, kita harus tetap berkomunikasi untuk mencegah kesalahan dan perencanaan yang tidak sesuai,” Ucap Joni pada awak media

ia juga menegakan untuk semua pihak yang terlibat agar bisa terus berkomunikasi dan bertanya jika ada yang tidak dipahami sehingga tidak terjadi kesalahan.

“jadi, jika ada ada yang tidak di mengerti maka harus bertanya, agar tidak terjadi kekeliruan,” jelasnya