Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten Kutai Timur

Sesuai Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Hj.Hasna Mendukung Pencegahan Korupsi

236
×

Sesuai Arahan Komisi Pemberantasan Korupsi Hj.Hasna Mendukung Pencegahan Korupsi

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan lembaga tinggi negara yang di khususkan untuk melakukan pengawasan atas kinerja seluruh perangkat pemerintahan di Indonesia.

Dan sat ini KPK terus melakukan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, tidak terkecuali di daerah – daerah.

Saat menyambangi Kutai Timur, KPK disambut oleh pejabat daerah dan anggota DPRD salah satunya Hj Hasna.

Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim)  mengaku terus mendorong untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di lingkungan DPRD Kutim.

Hasna menjelaskan bahwa upaya pencegahan Tipikor tersebut merupakan tanggung jawab bersama, baik masyarakat dan anggota legislatif yang duduk di parlemen saat ini.

“Intinya selaku anggota DPRD Kutim, kami berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan tipikor sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim ini.

Ini disampaikannya usai mengikuti sosialisasi dan koordinasi program pemberantasan korupsi yang diselenggarakan oleh KPK  di Ruang Hearing DPRD Kutim.

Kegiatan tersebut berdasarkan surat KPK RI dengan nomor surat B/7735 KSP.00/70-75/10/2023 yang dilayangkan di Sekretariat DPRD Kutim beberapa pekan lalu dan diterima lansung oleh Sekwan Juliansyah.

Dalam kegiatan itu, KPK mengandeng unsur pimpinan DPRD, jajaran sekretariat, anggota DPRD Kutim dan instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim terkait di ruang rapat DPRD Kutim. (adm1)