Timeskaltim.com, Samarinda – Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) kembali menggelar aksi lanjutan di depan kantor pemerintahan. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari aksi pertama yang sebelumnya dilakukan di kantor Gubernur Kalimantan Timur pada 6 Januari lalu.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Marianus Oki, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan untuk merespons kenaikan tarif yang dinilai memberatkan masyarakat. Selain itu, KPMKB juga menyuarakan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Berau.
“Usai menggelar aksi pertama di depan kantor Gubernur, hingga kini belum ada titik terang,” ungkap Oki, Jumat (10/1/2025).
Oki menjelaskan, dugaan ini terkait terbitnya Lampiran II Keputusan Bupati Nomor 705 Tahun 2024, yang mengatur tentang penetapan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Batiwakkal untuk tahun 2024-2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Berau saat sedang dalam masa cuti sejak tanggal 22 September 2024, karena mengikuti Pilkada serentak pada 27 November 2024 kemarin.
“Kami menduga Bupati Sri sudah melakukan sesuatu yang bukan menjadi wewenang beliau lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Oki membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PERUMDAM) Batiwakkal, Saipul Rahman, penetapan tarif baru sepenuhnya bergantung pada keputusan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas. Namun, Saipul merasa dirinya dijadikan kambing hitam dalam polemik ini.
“Ini sungguh membuat publik bertanya-tanya ada apa sebenarnya antara Bupati dan Dirut Perumdam Batiwakal. Karena seyogianya Perumdam memiliki garis koordinasi langsung ke Bupati, kenapa sekarang saling lempar,” tegas Oki.
Dirinya berharap, agar catatan-catatan yang sudah pihaknya sampaikan segera untuk ditindaklanjuti. Pihaknya juga meninta agar Ombudsman RI perwakilan Kaltim, segera melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Berau.
“Kami juga meminta agar nanti Ombudsman bisa berkordinasi dengan Kejati Kaltim, agar memeriksa dugaan pemalsuan SK dan tanda tangan Bupati,” terangnya.
Sementara Koordinator Tim Penyelesaian Laporan I Frederikus Denny Cristyanto, mengatakan bahwa pihaknya menerima dengan baik apa yang menjadi aspirasi masa aksi.
Deny berujar bahwa pihaknya juga sudah menyampaikan tentang tata cara melapor, mengadu, serta mekanisme penyelesaian laporan di Ombudsman.
“Kami berharap setelah ini teman-teman dari KPMKB segera melengkapi dokumen yang bisa menjadi pegangan kami,” ujarnya.
Deny juga mengatakan, pada dasarnya aspirasi yang disampaikan oleh masa aksi merupakan sebuah aduan.
“Oleh karena itu yang namanya aduan, harus bisa dilengkapi dengan dokumen resmi dulu, supaya bisa menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut nanti,” pungkasnya. (Has/Bey)