Timeskaltim.com, Berau – Puluhan warga dari Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menyuarakan protes keras terhadap PT Berau Coal atas penyerobotan lahan milik warga padahal tanah itu sudah sertifikat hak milik (SHM).
Lahan warga itu digunakan perusahaan untuk pembangunan jalur hauling PT Berau Coal. Keresahan warga memuncak setelah aktivitas pengerjaan jalan oleh PT Berau Coal dilakukan tanpa adanya pemberitahuan, sosialisasi, apalagi ganti rugi yang layak kepada pemilik lahan.
Sejumlah warga pemilik sertifikat tanah mengklaim bahwa area mereka kini telah dimulai menjadi bagian dari jalur operasional perusahaan.
Salah seorang perwakilan warga, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami sudah puluhan tahun mengolah lahan ini, punya sertifikat resmi tapi tiba-tiba saja sudah mulai jadi jalan tambang tanpa ada omongan ini jelas-jelas penyerobotan,” ujarnya dengan nada geram.
Abdul Hasan menjelaskan kepada media bahwa Pihkanya sudah memberikan tembusan surat somasi kepada pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Kejaksaan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Abdul Hasan berharap kepada pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat segera turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara adil dan transparan, demi tegaknya hak-hak masyarakat atas tanah mereka.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyerobotan lahan ini bukanlah kali pertama mencuat. Sebelumnya, masyarakat Kampung Inaran melalui kuasanya telah menempuh jalur hukum dengan melayangkan somasi terhadap PT Berau Coal.
Namun, hingga kini penyelesaian yang memuaskan bagi kedua belah pihak belum juga tercapai dan menyebabkan ketegangan diantara warga dan perusahaan terus berlanjut.
Pihak PT Berau Coal sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait protes terbaru ini. Upaya konfirmasi dari media masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari perusahaan mengenai duduk perkara dugaan penyerobotan lahan ini.