Tangkapan layar berita acara penetapan calon perangkat Desa Telemow. (Ist.)
Timeskaltim.com, Samarinda – Proses penetapan Sekretaris Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Penetapan tersebut dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan berita acara hasil penilaian yang telah diterbitkan dan ditandatangani secara resmi oleh panitia seleksi.
Faldi Hasyim, salah satu peserta yang mengikuti seleksi, menyampaikan keberatannya terhadap proses tersebut. Setelah dinyatakan lolos tahap administrasi, Faldi mengikuti berbagai tahapan seleksi, mulai dari tes tertulis, praktik, hingga wawancara.
Berdasarkan berita acara hasil ujian, ia meraih nilai tertinggi sebesar 108,38, menduduki peringkat pertama dari delapan peserta. Namun, keputusan akhir justru berbeda dari hasil penetapan. Panitia menetapkan peserta lain yang berada di peringkat kedua sebagai Sekretaris Desa Telemow.
“Saya sangat menyayangkan keputusan ini. Proses seleksi untuk jabatan Sekretaris Desa Telemow sangat tidak transparan, karena tidak ada pemberitahuan atau penjelasan terkait penetapan calon yang terpilih,” kata Faldi Hasyim pada Jumat (13/9/2024).
Sebagai bentuk protes, Faldi telah mengajukan surat keberatan kepada Tim Penyaringan dan sejumlah pihak terkait, seperti Ombudsman RI perwakilan Kaltim, Bupati Penajam Paser Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Sepaku, serta Kepala Desa Telemow.
Surat tersebut disampaikan pada 6 September 2024. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai masalah yang disoroti, meskipun pelantikan Sekretaris Desa telah dilakukan pada 3 September 2024.
Dalam surat keberatannya, Faldi menuntut penjelasan resmi terkait keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan tidak ada pemberitahuan kepada calon yang mengikuti seleksi. Ia menegaskan bahwa hal ini sangat merugikan peserta yang memiliki kompetensi dan prestasi.
“Kita hidup di era keterbukaan informasi, dan sistem pemerintahan yang baik harus mengedepankan prinsip transparansi sebagai bagian dari Good Governance. Informasi yang diberikan kepada masyarakat harus jelas, relevan, dan mudah diakses,” tegas Faldi.
Dirinya berharap agar pemerintah desa, kecamatan, serta pemerintah daerah Penajam Paser Utara segera memberikan klarifikasi terkait proses seleksi ini yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, ketidakjelasan ini dapat mengurangi minat dan semangat sumber daya manusia (SDM) unggul untuk berpartisipasi dalam berbagai kompetisi dan seleksi.
“Saya berharap kejadian ini tidak terulang di masa mendatang, karena bisa mematahkan semangat SDM unggul yang ingin berkontribusi dan berprestasi,” tutupnya. (Bey)