Timeskaltim.com, Penajam – Kuasa hukum Irawan Heru Suryanto, Ramadi, angkat bicara menanggapi klarifikasi yang disampaikan Fahmi Rizal kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Penajam Paser Utara (PPU) terkait perselisihan yang bermula dari sengketa lahan. Menurut Ramadi, permasalahan yang terjadi sejatinya bukan ranah etik, melainkan masuk dalam unsur pidana.
“Sebenarnya BK itu kan bagian dari kehormatan DPRD ya, sementara perkara ini masuk dalam unsur pidana. Kalau etik itu kan tidak bisa disangkutpautkan dengan tindak pidana,” ujar Ramadi saat diwawancarai, Kamis (16/10/2025).
Ramadi menjelaskan, saat ini perkara tersebut sudah dalam proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Ia menegaskan, tuduhan penganiayaan terhadap kliennya, Irawan Heru, tidak terbukti berdasarkan hasil visum.
“Sudah jelas dari hasil visum, tidak ada bekas luka atau tanda-tanda kekerasan seperti yang dituduhkan. Berdasarkan berita acara itu infonya nihil juga. Tidak ada penganiayaan yang dituduhkan oleh pihak mereka bahwa Irawan ini memukul,” tegasnya.
Selain menyangkal tuduhan penganiayaan, Ramadi juga menyayangkan adanya penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya melalui media sosial. Ia menyebut pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Polres PPU.
“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres PPU dan saat ini laporan pencemaran nama baik serta dugaan penganiayaan dari pihak kami sedang ditindaklanjuti,” ungkap Ramadi.
Selanjutnya Ramadi memberikan salinan SP2HP tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor: B/347/X/RES.1.6/2025/Reskrim dengan Laporan Polisi No.LP/B/151/X/2025/SPKT/Polres PPU/POLDA KALTIM, tanggal 07 oktober 2025 dan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tindak pidana no.B/98/X/RES.1.14/2025/Reskrim dengan Laporan Informasi no: R/LI/97/X/RES.1.14/2025/Reskrim dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
“Laporan keduanya klien kami tersebut telah diterima Satreskrim Polres PPU dan dalam proses penyelidikan, sehingga kami selaku kuasa hukum dari Irawan menunggu dan mengharapkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” terangnya.
Terkait isu penyerobotan lahan, Ramadi menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik sah keluarga Irawan, dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Penajam.
“Pak Irawan punya SHM yang diakui negara. Sementara mereka hanya menyegel lahan tanpa dasar hukum yang jelas. Dasar pembelian lahan dari pihak yang melaporkan pun berasal dari Ibu Soraya. Jadi, kalau disebut penyerobotan, itu sangat keliru,” katanya.
Menurut Ramadi, dengan perbedaan alas hak tanah yang disengketakan, maka sebaiknya pihak Fahmi Rizal berpikir ulang untuk melangkah lebih jauh jika berniat membuat laporan dugaan penyerobotan lahan.
“Kalau unsur-unsur seperti yang mau dilaporkan, ya itu pikir-pikirlah dulu, karena keluarga Irawan memiliki SHM loh ya. Sedangkan mereka kan segel itu,” tuturnya.
Ramadi juga menyinggung adanya upaya mediasi yang sempat dilakukan sebelumnya, bahkan menurutnya, keluarga pihak pelapor pernah memohon damai.
“Dulu sempat ada upaya damai, bahkan orang tua (mertua) Irawan sampai menangis memohon agar dimaafkan. Tapi sekarang malah muncul laporan-laporan seperti ini,” ucapnya.
Ramadi mendorong agar proses hukum dapat berjalan cepat dan objektif demi menjaga nama baik kliennya.
“Harapan kami, proses hukum bisa segera ditindaklanjuti agar tidak muncul lagi isu-isu yang merugikan Irawan,” tutup Ramadi.














