tutup
Politik

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye, Bahas Batasan Dana Kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024

87
×

KPU Kaltim Gelar Bimtek Regulasi Kampanye, Bahas Batasan Dana Kampanye untuk Pemilihan Serentak 2024

Sebarkan artikel ini

Kegiatan Bimtek pembahasan batasan dana kampanye oleh KPU Kaltim, di Hotel Mercure Samarinda (Ist.)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang membahas Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye menjelang Pemilihan Serentak 2024.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam Bimtek ini adalah batasan dana kampanye, yang dijelaskan secara mendalam oleh Suardi, selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim.

Menurut Suardi, dana kampanye dapat bersumber dari perseorangan maupun badan hukum swasta, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Sumbangan dana kampanye dari pihak lain tidak boleh bersifat mengikat, baik itu dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Semua sumbangan harus mematuhi batas yang sudah ditentukan,” paparnya, baru-baru ini.

Ia juga merinci batasan nominal sumbangan, di mana Partai Politik Non Pengusul hanya dapat memberikan sumbangan maksimal Rp 750 juta per partai. Sementara, perseorangan diizinkan menyumbang hingga Rp 75 juta per orang, dan badan hukum swasta hingga Rp 750 juta per badan usaha.

“Pasal 8 ayat (3) dalam Rancangan PKPU mengatur secara ketat batasan sumbangan dana kampanye dari partai non pengusul dan perseorangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan mencegah pengaruh berlebihan dari pihak eksternal,” jelasnya.

Kendati demikian, batasan tersebut tidak berlaku bagi pasangan calon dan partai politik pengusul, yang tidak dibatasi dalam menyumbangkan dana kampanye.

Aturan ini mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU yang memberikan keleluasaan kepada Paslon dan partai pengusul untuk membiayai kampanye mereka.

“Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye. Setiap penyumbang wajib mencatat setiap kali mereka memberikan sumbangan,” tegasnya.

Bimtek ini merupakan langkah penting KPU Kaltim dalam memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Transparansi dalam penerimaan dana kampanye menjadi perhatian utama, guna menjaga akuntabilitas publik dan mencegah terjadinya pelanggaran.

“Dengan adanya batasan dan pengaturan yang jelas terkait dana kampanye, KPU berharap setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan cara yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Bey)

Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang membahas Regulasi Kampanye dan Penggunaan Dana Kampanye menjelang Pemilihan Serentak 2024.

Salah satu topik utama yang dibahas dalam Bimtek ini adalah batasan dana kampanye, yang dijelaskan secara mendalam oleh Suardi, selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim.

Menurut Suardi, dana kampanye dapat bersumber dari perseorangan maupun badan hukum swasta, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.

“Sumbangan dana kampanye dari pihak lain tidak boleh bersifat mengikat, baik itu dari perseorangan maupun badan hukum swasta. Semua sumbangan harus mematuhi batas yang sudah ditentukan,” paparnya, baru-baru ini.

Ia juga merinci batasan nominal sumbangan, di mana Partai Politik Non Pengusul hanya dapat memberikan sumbangan maksimal Rp 750 juta per partai. Sementara, perseorangan diizinkan menyumbang hingga Rp 75 juta per orang, dan badan hukum swasta hingga Rp 750 juta per badan usaha.

“Pasal 8 ayat (3) dalam Rancangan PKPU mengatur secara ketat batasan sumbangan dana kampanye dari partai non pengusul dan perseorangan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan mencegah pengaruh berlebihan dari pihak eksternal,” jelasnya.

Kendati demikian, batasan tersebut tidak berlaku bagi pasangan calon dan partai politik pengusul, yang tidak dibatasi dalam menyumbangkan dana kampanye.

Aturan ini mengacu pada Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU yang memberikan keleluasaan kepada Paslon dan partai pengusul untuk membiayai kampanye mereka.

“Dana kampanye yang berasal dari perseorangan, partai politik non pengusul, dan badan hukum swasta bersifat kumulatif selama masa kampanye. Setiap penyumbang wajib mencatat setiap kali mereka memberikan sumbangan,” tegasnya.

Bimtek ini merupakan langkah penting KPU Kaltim dalam memastikan bahwa seluruh proses kampanye berlangsung sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Transparansi dalam penerimaan dana kampanye menjadi perhatian utama, guna menjaga akuntabilitas publik dan mencegah terjadinya pelanggaran.

“Dengan adanya batasan dan pengaturan yang jelas terkait dana kampanye, KPU berharap setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye dengan cara yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (Bey)

error: Content is protected !!