Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Daerah Pemilihan II, menggelar Sosialisasi Perda tentang, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Kegiatan ini dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Sangatta Selatan, dan di ikuti oleh, Masyarakat setempat, Ketua RT, Pengurus Desa dan Perwakilan Guru dari Sekolah-Sekolah yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan.
Sementara itu Anggota DPRD Kutim Dapil II yang terlibat dalam Sosialisasi Perda ini yaitu, Ketua DPRD KutainTimur Joni, Anggota Komisi A DPRD KutainTimur Novel Tyty Paembonan dan Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur Abdi Firdaus.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni mengatakan bahwa kegiatan Sosper, merupakan kegiatan wajib dan rutin diadakan setiap tahun oleh anggota DPRD Kutai Timur, untuk merancang dan menyusun Peraturan Daerah.
Dalam setahun, Anggota DPRD diharuskan menggelar Sosper sebanyak dua kali, dan kegiatan Sosper kali ini merupakan kegiatan kedua sosialisasi Perda DPRD Kutai Timur.
Perda yang dilaksanakan di Kecamatan Sangatta Selatan, kali ini membahas tentang Perda Perlindungan Anak, kemudian untuk Kecamatan lain, masih mengatur jadwal kegiatan.
“Kita rembuk dulu untuk penentuan Perda-nya. Di Sangatta Utara tentang Perlindungan Hukum, nah Sangatta Selatan tentang Perlindungan Anak,” ujar Joni.
Dia menjelaskan, perlu dilakukan sosialisasi Perda Perlindungan anak karena, di Kabupaten Kutai Timur masih banyak didapatkan kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun.
Kekerasan fisik karena KDRT dan pelecehan seksual masih saja terjadi, bahkan hampir puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur.
Kasus ini mungkin saja bisa lebih, tapi karena adanya ketakutan korban atau orang tua akibat terancam dan merasa tidak aman, menyebabkan banyak yang tidak berani melaporkan ke pihak berwajib atau Polisi. Oleh Karena itu lewat sosialisasi ini keterlibatan masyarakat sangat perlu membantu para korban.
“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Sangatta Selatan, Sabas, mengucapkan terimakasih kepada DPRD atas kegiatan ini.
Karena menurutnya, Perda Perlindungan Anak ini memuat pencegah kekerasan, melindungi dan memberikan rasa aman pada anak. Maka diperlukan kerjasama antar semua elemen untuk menjauhi kekerasan mulai dari masyarakat tingkat RT, hingga Kabupaten.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga












