KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (PPA).
Nampak hadir Ketua DPRD Kutim, yang memimpin kegiatan tersebut, dr. Novel Tity Paembonan, Abdi Firdaus dan dihadiri Camat Sangatta Selatan Abbas, Kepala Desa Teluk Singkama Asbar, dan perwakilan dari Forkopimda TNI/Polri, serta sejumlah undangan dari perwakilan masing-masing instansi dan tokoh terkait se-Sangatta Selatan
Joni menjelaskan jika tujuan diadakannya sosialisasi perda ini guna meningkatkan pemahaman masyarakat serta stakeholder terkait.
“Kami wajib melakukan sosialisasi dan menjalankan perda ini. Hal ini mengingat masih banyak tantangan terkait hak-hak anak yang terabaikan,” katanya.
Untuk itu, melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman masyarakat untuk menjaga dan mensejahterakan anak -anaknya.
“Kita berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperbaiki kondisi anak-anaknya,” harapnya.
Joni juga mengajak kepada orang tua maupun guru untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya.
“Untuk itu, Kami mengajak kepada orang dan guru untuk melindungi anak-anak kita, dimana peran kita semua sangat diperlukan,” ajak Joni
Harapannya perda ini tetap bisa tersampaikan keseluruh masyarakat. Kalau semua sudah mengerti dan memahami seharunya kasus tentang anak sudah bisa terminimalisir.
Anak-anak kita semua bisa mendapatkan hak mereka, hak mereka itu ada banyak, pendidikan, makanan yang bergizi yang lebih terpenting adalah perlindungan terhadap mereka.
Ketua DPRD juga menekankan bahwa anak-anak harus dilindungi.












