UTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Kutai Timur (Kutim) mencanangkan pendidikan gratis untuk Pendidikan Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pencanagan pendidikan gratis itu mendapat kritikan salah satu anggota Anggota Komisi D DPRD Kutai Timur (Kutim), M. Amin.
Menurut Amin pelaksanaan program pendidikan gratis di Kutim tidak sepenuhnya gratis.
Dia meminta Dinas Pendidikan Kutim untuk menjelaskan secara rinci tentang definisi pendidikan gratis yang dicanangkan Pemkab Kutim.
Sebab kata Amin, pihaknya masih mendapat pungutan-pungutan yang menyebabkan program pendidikan gratis tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Pungutan yang sering dikeluhkan oleh orang tua murid, termasuk pembelian buku dan seragam sekolah yang diwajibkan melalui koperasi sekolah,” katanya.
“Persoalan ini menjadi beban bagi orang tua murid, terutama mereka yang tidak mampu,” sambungnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan jika pungutan tersebut segera dilakukan penghapusan.
“Pungutan itu harus dihapuskan. Hal ini mengingat APBD Kutim yang cukup besar dalam dua tahun terakhir,” ujarnya.
Terkait hal itu dirinya memberikan usulan kepada dinas pendidikan untuk memanfaatkan anggaran tersebut dalam menggratiskan buku serta seragam sekolah.
“Dimana APBD Kutim tahun 2023 mencapai Rp9,7 triliun dan diperkirakan mencapai Rp.10 sampai 11 triliun pada tahun 2024,” sebutnya.
Dia juga berharap agar pihak Dinas pendidikan untuk selalu merespon masukan dari orang tua siswa terkait hal tersebut.
“Pembelian buku dan seragam sekolah seharusnya tidak lagi menjadi beban tahunan bagi orang tua murid,” ujarnya.












