SANGATTA – ABPN adalah hal yang terstruktur, terutama tentang hibah dan menempati dua sisi sekaligus yaitu pada sisi pendapatan dan belanja. Pada sisi pendapatan, hibah menempati kelompok tersendiri yaitu Penerimaan Hibah. Sedangan pada kelompok belanja pun tersedia penggolongan untuk menampung Belanja Hibah.
Pemberian hibah maupun penerimaan hibah merupakan sebuah kelaziman yang berlaku di pemerintah baik pusat maupun daerah. Hal tersebut nampak dalam anggaran pemerintah yang memberikan ruang khusus bagi pengelolaan hibah. Baik
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ketika ditemui Yan Ipui menyebutkan, pentingnya semua pihak terkait untuk memahami prosedur bantuan hibah.
Yan Ipui yang merupakan Politisi dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa pemerintah berperan penting dalam pengawasan hingga memantau pelaksanaan bantuan hibah. Sehingga nanti tidak ditemukan masalah, berupa penyalahgunaan dan sebagainya.
“Disalahgunakan itu bisa jadi karena ketidaktahuan, ketidakpahaman tentang proses-prosesnya, yang semua itu akibat ketidaksengajaan. Jika sudah diberikan sosialisasi tentang bantuan hibah oleh pemerintah, terkait pelaporan hingga pelaksanaan lantas masih ditemukan ada penyelewengan. Itu berarti memang mentalnya yang tidak baik,” Ungkap Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) ketika ditemui Yan Ipui
Dengan pengawasan yang baik maka bantuan hibah bisa terserap maksimal sesuai peruntukannya. Jadi pemkab tidak hanya memberikan bantuan saja namun ikut serta dalam prosedur pengawasannya.
“Bantuan hibah yang diberikan itu tujuannya, ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kita harus awasi, bimbing, bina, agar mampu mengatur dan membuat pelaporan penggunaan dana hibah tersebut,” tutup Yan.












