Sangatta – Joni ketua DPRD Kutai Timur dengan tegas mengingatkan masyarakat bahwa ada hukuman bagi pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sesuai dengan yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang, Kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa hukuman ancamannya selama 15 tahun penjara dan akan dikenai denda sebanyak Rp5 miliar.
Joni menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak dengan sengaja membakar hutan dan lahan, karena dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat sekitar, bahkan Daerah tersebut.
“Kan ada sistem dan dipantau satelit, jadi semua terintegrasi dari pusat. Dimana ada kebakaran secara otomatis pusat langsung menghubungi daerah dan tentu akan mencari pelaku kebakaran,” ungkap ketua DPRD,
Dia juga menghimbau, lewat pemantau satelit jadi pelaku kebakaran tidak bisa lari atau bersembunyi bahkan menghindar karna wajahnya sudah terdeteksi.
“Jadi mau sembunyi dimanapun tetap akan ketahuan,” jelasnya.
Dengan demikian, Joni mengharapkan kepada masyarakat, untuk mengoreksi diri agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, meski masih banyak tradisi membuka kebun dengan menggunakan cara tradisional menebang dan membakar hutan.
Demi menghindari kebakaran hutan, harus dilakukan pembatasan lokasi pembakaran lahan, atau dengan berkomunikasi pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi sesuatu yang lebih besar dan berbahaya.
Seperti memberitahukan dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ataupun petugas pemadam kebakaran.
“Diinformasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas bisa bersiaga,”tegasnya. (Adm)












