Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten Kutai Timur

Tak Patuh Bayar Pajak, Investasi Restoran Tidak Berikan Sumbangsih Besar Pada Pendapatan Asli Daerah. 

238
×

Tak Patuh Bayar Pajak, Investasi Restoran Tidak Berikan Sumbangsih Besar Pada Pendapatan Asli Daerah. 

Sebarkan artikel ini

Sangatta – Pembuatan rumah makan atau restoran di  Kabupaten Kutai Timur, makin berkembang dalam beberapa tahun terakhi ini, bersamaan dengan pertumbuhan ekonomi daerah khususnya Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur. Tapi sangat disayangkan pertumbuhan investasi restoran tidak dapat memberikan sumbangsih besar pada Pendapatan Asli Daerah. 

Oleh karena itu, Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman menyoroti usaha yang mereka jalankan, karena tak patuh membayar pajak restoran, sesuai dengan aturan dan ketetapan pemerintah, yaitu 10 persen dari pendapatan yang mereka hasilkan. 

Faizal tidak menyebutkan nama, dia mengungkapkan bahwa terdapat salah satu restoran tidak menunaikan Wajib Pajak (WP), yang harusnya membayar hanya Rp 500 ribu tiap bulan, dari hasil pendapatan ratusan juta yang bisa dihasilkan dalam setiap bulannya. 

“Harusnya kan sekali makan aja kita kadang di restauran bakar-bakar itu ‘kan satu orang pengunjung bayar paling sedikit Rp500 ribu  Nah kalau pajaknya 10 persen palingan kan sudah Rp 50 ribu. Jika sudah 10 orang pengunjung pajaknya sudah  Rp 500 rb ‘kan, jadi enggak masuk akal kalau dia (restauran) bayar 500 rb perbulan saja,” ujarnya. 

Oleh karena itu, restoran yang tidak patuh membayar pajak tersebut saat ini, di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur. 

“Ada beberapa restauran yang besar lah yang rameh-rameh itu, intinya yang bakar-bakar itu nah, dipinggir jalan,” ungkapnya. 

Diungkap dari satu sumber informasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kutai Timur, bahwa pihak restoran tersebut harusnya membayar kurang lebih sebanyak Rp200 juta, tapi sangat disayangkan karena pihak restoran menolak untuk membayar. 

“Enggak masuk akal kalau mereka cuman bayar tiap bulan hanya Rp 500 ribu saja. Tapi Alhamdulillahnya sekarang mereka lagi diperiksa BPK,” jelasnya. 

Faizal juga berharap, demi menghindari pemeriksaan BPK, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk tetap dan selalu taat membayar pajak, demi kesejahteraan bersama dan seluruh masyarakat melalui pembangunan infrastruktur. 

“PAD kita masih kecil. Kita belum bisa mengejar kemandirian fisikal. Karena itu UMKM waralaba dan sejenisnya tolong taat pajak, karena itu akan mendanai pembangunan daerah,” tutupnya. (Adm)