Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kabupaten Kutai Timur

Ketua DPRD Kutim Sebut Tiga Fungsi Utama Telah Dijalankan

267
×

Ketua DPRD Kutim Sebut Tiga Fungsi Utama Telah Dijalankan

Sebarkan artikel ini

KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni menyebut jika pihaknya telah menjalankan tiga fungsi utama sebagai anggota DPRD.

Tiga fungsi anggota DPRD fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan telah dijalankan.

Joni mengatakan, dari tiga fungsi tersebut pihaknya telah menjalankan dengan baik dan benar sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

“Fungsi yang pertama adalah fungsi legislasi yakni fungsi dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama bupati,” katanya

Kemudian yang kedua yakni fungsi anggaran, dimana fungsi ini akan membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Dan yang ke tiga fungsi pengawasan, ketiga fungsi tersebut sudah berjalan dengan baik. Teman-teman anggota dewan sudah memahami hal tersebut,” katanya, Senin (13/11/2023).

“Sehingga semua komisi dan fraksi telah berjalam semestinya. Demikian alat kelengkapan dewan lainnya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan jika fungsi pengawasan sangat penting dilakukan oleh DPRD terhadap jalannya roda pemerintahan.

“Mengingat dinamika dalam pemerintahan, agar tidak ada keterlambatan dalam menyelesaikan perihal pembangunan. Sehingga penting anggota dewan melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya.