Sangatta – Rapat Paripurna Kembali di gelar di Kutai Timur. rapat ke-13 DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Joni selaku Ketua DPRD Kutai Timur , didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, serta dihadiri 27 Anggota DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (30/11/2023).
Selain itu nampak hadir Bupati Ardiansyah Sulaiman, para pejabat dari Lingkungan Pemkab kutim, kepala perangkat daerah, unsur Forum Koordiansi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Pada Paripurna ke 13 tersebut, menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya Pemkab Kutim mengusulkan 21 rancangan perda tahun 2024 dan perda inisitaif DPRD Kutai Timur mengusulkan 11 rancangan perda tahun 2024
Semetara itu Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah diberi kesemapatan untuk menyampaikan 21 usulan rancangan perda tahun 2024 oleh Pemkab Kutim diantaranya:
1. Pertanggungjawaban anggaran APBD tahun 2023
2. Perubahan APBD Kutim tahun anggaran 2024
3. APBD Kutim tahun anggaran 2025
4. Penyelenggaraan transportasi
5. Kabupaten layak anak
6. Perubahan perda nompr 8 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pendidikan
7. Perubahan perda nomor 2 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahaan penanaman modal
8. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah
9. Pencegahan dan penanggulangan kebakaran
10. Perubahan perda nomor 1 tahun 2016 tentang rencana tata ruang wilayah Kutim 2015/2035
11. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh
12. Izin usaha perkebunan di Kutim
13. Penyertaan modal di Bank Kaltimtara
14. Penyertaan modal di BPR
15. Pembangunan perkebunan berkelanjutan Kutim
16. Rencana induk pengembangan pariwisata daerah
17. Penetapan garis sempadan sungai
18. Pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan
19. Jasa konstruksi
20. Lahan pertanian pangan berkelanjutan
21. Ketertiban umum.
“Dan memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan penyusunan perda inisiatif DPRD Kutim yang ditetapkan dalam program perda tahun 2024 sebanyak 11 Raperda,” ujarnya.
Dan berikutnya, untuk Raperda inisitif DPRD Kutai Timur tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pengarusutamaan gender
2. Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS
3. Perlindungan petani plasma sawit
4. Tata niaga dan pembatasan angkutan buah sawit
5. Fasilitasi penyelenggaraan Pondok Pesantren
6. Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
7. Pemeliharaan dan penertiban hewan peliharaan
8. Penyelenggaran keolahragaan
9. Pengelolaan pelabuhaan umum
10. Rehab rumah tidak layak huni
11. Kepemudaan.












