Oleh: Sudelfi Thamrin.(Ist)
INDONESIA TERBENTUK dengan corak multikulturalisme di dalamnya baik ras, agama, golongan, suku, bahasa adat, adat-istiadat, dan kebudayaan.
Tetapi itulah yang menjadi ciri khas, dari bangsa Indonesia dan sebagai warga Negara Indonesia. Patutlah berbangga, diri bahwa Negara Indonesia dibentuk diatas banyaknya perbedaan yang terikat dalam kalimat “Bhinekaa Tunggal Ika”.
Potensi yang dimiliki, Negara Indonesia juga dibarengi dengan tantangan. Yaitu, menjaminnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia pada seluruh aspek kehidupan.
Konsitusi Negara Indonesia telah dibentuk, sedemikian rupa untuk mampu mengakomodir segala kepentingan bangsa Indonesia. Kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa sebagaimana, yang dijelaskan bahwa aline ke-4 (empat) pembukaan UUD 1945 menegaskan “Melindungi Segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia”.
• Undang-undang 1945 pasal 27, ayat:
1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Undang-undang 1945 pasal 28 D, ayat :
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pancasila juga menegaskan, pada point ke-5 (Lima) berkaitan dengan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia. Harapannya, tidak hanya menjadi sekedar momentum seremonial. Tetapi, menjadi bentuk evaluasi apakah keadilan sosial tersebut telah didapatkan oleh setiap manusia.
Bernaung dalam suatu Negara, termasuk Indonesia yang dengan jelasnya menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali.
Indonesia menganut ideologi pancasila, dalam perjalanannya perlu. Untuk terus meningkat mutu kualitas hidup masyarakatnya, dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pada pelaksanaan tatanan kenegaraan, diperlukan regulasi yang jelas. Dalam mengatur dan menjamin perlindungan hak warga Negara dalam setiap aspek kehidupan.
Namun, Implementasi yang diberikan, untuk mampu menjadi manifestasi sila kelima tersebut. Masih dirasa, kurang terutama bagi Pekerja Rumah Tangga.
Salah satu yang menjadi, urgensi adalah perlindungan terhadap hak dari pekerja rumah tangga. Mengingat, regulasi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga hanya berkutat menjadi rancangan. Tanpa adanya kejelasan dan kepastian.
Untuk disahkan, menjadi Undang-undang sejak diajukan pada tahun 2004. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi Rancangan prioritas tahun 2010-2014 namun, sampai tahun 2023 RUU PPRT tidak juga menjadi Undang-undang.
Pekerja rumah tangga, menjadi kebutuhan bagi setiap keluarga. Yang membutuhkan bantuan, dalam menjalankan tugasnya di dalam rumah tangga. Pekerja Rumah Tangga, secara tidak langsung berkontribusi dalam kehiduan sosial dan ekonomi masyarakat.
Namun, kehadiran pekerja rumah tangga menimbulkan dilematis. Mengingat, pekerja rumah tangga tidak memiliki pengaturan secara jelas dan tegas. Mengenai, hak dan kewajibannya sehingga rentan. Dalam mengalami berbagai bentuk ketidakadilan seperti diskriminasi, kekerasan, pelecehan dan bentuk-bentuk ketidakadilan lainnya. Tentunya, mengancam keamanan dan kenyaman dari pekerja rumah tangga.
Pekerja Rumah Tangga, sudah memenuhi unsur yang dapat disebut sebagai Tenaga kerja. Sebagaimana, tercantum dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 1 ayat 2.
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat”.
Dimana pekerja rumah tangga, menyediakan jasanya untuk membantu pekerjaan rumah tangga. Namun, hingga saat ini pekerja rumah tangga, belum mendapatkan pengakuan sebagai pekerjaan dalam sector formal.
Sehingga, hubungan yang mengatur antara pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja hanya berlandaskan kepada rasa saling percaya.
Urgensi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:
1.) Pekerja Rumah Tangga di Indonesia berjumlah 4,2 Juta (75,5 persen Perempuan dan 25 persen Anak-anak)
2.) Pekerja Rumah Tangga (PRT) berasal dari masyarakat dengan tingkat ekonomi menegah kebawah, sering terjadi tindakan ketidakadilan karena adanya relasi kuasa.
3.) Tidak adanya payung hukum yang mengatur mengenai kejelasan berkaitan dengan upah yang seharusnya diterima, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga beserta upah yang seharusnya diterima sehingga rentan untuk dieksploitasi.
4.) Jam kerja yang tidak diatur secara universal mengakibatkan pekerja rumah tangga bekerja dengan jam kerja yang panjang dan tidak memiliki kejelasan mengenai batas waktu kerja, istirahat dan libur serta tidak mendapatkan jaminan sosial dan jaminan kesehatan.
5.) Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bertujuan untuk:
a.) Meningkatkan kualitas hidup, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara.
b.) Memberikan perlindungan juga kepada Pemberi Kerja (majikan).
c.) Indonesia menganut Pembangunan Berkelanjutan SDGs dengan prinsip “Tidak Seorangpun Ditinggalkan”.
d.) Tujuan SDGs No. 8 tentang layak kerja, dimana PRT juga berhak dalam mendapatkan pengakuan, perlindungan dan kesejahteraan sebagai pekerja dan warga negara.
e.) Mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia termasuk PRT
6.) Menurut Catatan Akhir Tahun Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia Kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga sebanyak 2.637 Kasus.
7.) Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menjabarkan bahwa tindakan kekerasan kepada Pekerja Rumah Tangga (PRT) terbagi sebagai berikut:
Data Kasus Kekerasan Terhadap PRT Indonesia Tahun 2017-2022
Dengan demikian, tidak ada keraguan untuk menuntut pemerintah. Segera, mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Untuk disahkan menjadi undang-undang, demi menjamin perlindungan Seluruh Rakyat Indonesia termasuk Pekerja Rumah Tangga.(*)
*Penulis merupakan Anggota Kopri PC PMII Samarinda.
Note: Semua Isi dan Topik Artikel/Opini yang diterbitkan, merupakan tanggung jawab penulis (pemasang).












