Timeskaltim.com, Samarinda – Wacana pemekaran sebagian wilayah Kutai Kartanegara yang meliputi Kecamatan Anggana, Loa Janan, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan Samboja menjadi Kabupaten Kutai Pesisir kembali bergulir.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Timeskaltim.com, kelima Kecamatan tersebut terdiri dari 32 Kelurahan dan 20 Desa, dengan luas wilayah keseluruhan sekitar 4.477 km².
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin menyebutkan bahwa wacana pembentukan Kutai Pesisir telah lama mengemuka di tengah masyarakat.
Terkait pemekaran wilayah, pemerintah daerah bersama masyarakat diberikan ruang untuk mengajukan usulan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan di atas, maka ada banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya lokal, hingga luas wilayah menjadi pedoman penting yang sudah harus siap.
“Kutai Pesisir ini sebenarnya sudah sangat lama diinisiasi. Bahkan semenjak belum ada IKN dan pemekaran Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Salehuddin saat dihubungi oleh wartawan Timeskaktim.com, Selasa (07/01/2025) sore.
Salehuddin juga menyebutkan, proses pengajuan Kutai Pesisir ini sudah dijalankan sewaktu ia masih menduduki kursi Ketua DPRD Kukar. Dimulai dari syarat administrasi pemekaran betikut dengan usulan-usulan telah disampaikan melalui persetujuan paripurna.
“Semua persyaratan dan berkas studi kelayakan sudah tiba di Kemendagri kala itu,” ucapnya.
jika disesuaikan dengan prosedur administrasi, keberlangsungan pemekaran ini harus dimulai dan diusulkan oleh pemerintah daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui DPRD.
“Perihal Kutai Pesisir, kala itu pemerintah derah tidak ada sama sekali mengusulkan. Semua murni usulan dari masyarakat dan tim sukses pemekaran Kutai Pesisir yang disampaikan kepada ke DPRD. Saat itu sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” timpalnya.
Kendati demikian, menurutnya, tensi pemerakan Kutai Pesisir ini kian melemah, setelah penetapan Kaltim menjadi ibu Kota Nusantara (IKN) tempatnya di sebagian wilayah Kabupaten Kukar.
“Pemilahan lima Kecamatan diatas itu semua mengapit IKN, sehingga bisa dibilang itu wilayah ring satu IKN,” tandasnya.
Diakhir ia berharap, jika semua telah sesuai dengan studi kelayakan dan persyaratan yang ada maka semua keinginan itu tentu bisa di implementasikan.
Degan catatan daerah induk jangan sampai termarjinalkan, diikuti dengan renggangnya hubungan masyarakat yang lama telah hidup guyup.
“Kami juga menginginkan isu ini hanya menjadi kepentingan segeilintir kelompok orang saja. Oleh karena itu yang paling penting pemekaran ini justru mampu menjawab peningkatan pelayanan publik hingga proses percepatan pembangunan kualitas SDM,” tutur Salehuddin.
Sementara itu, menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menyatakan bahwa rencana pemekaran tersebut memang telah lama menjadi pembahasan.
“Kebijakan pemekaran itu ada aturannya yang jelas,” ujar Sunggono saat ditemui Timeskaltim diruang Kantornya, pada Senin (06/01/2025).
Ia menegaskan, bahwa pemekaran suatu daerah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Sunggono, jika nantinya rencana pemekaran ini benar-benar diajukan, maka perlu mendapatkan persetujuan dari kepala daerah dan DPRD Kukar. Selain itu, pemerintah daerah akan melakukan analisis dan kajian mendalam terkait dampak pemekaran tersebut.
“Sampai sekarang itu belum ada juga (pengajuan resmi). Tapi kita akan mendukung jika ada pemekaran tersebut, sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Meski belum ada langkah konkret, Sunggono mengakui bahwa, isu pemekaran wilayah ini sudah lama berkembang di tengah masyarakat.
“Isu ini sudah lama, tapi kita harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (Has/Rob/Bey)