Timeskaltim.com, Samarinda – Menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diseluruh Indonesia, masyarakat bumi etam ( julukan provinsi kaltim) justru mendapatkan warta buruk.
Perihal penetapan sebagai tersangka mantan Gubernur Kaltim II periode, Awang Faroek Ishak (AFI) beserta anak perempuannya, Dayang Donna Faroek (DDF), yang yang merupakan calon Wakil Bupati Kabupaten Panajam Paser Utara (PPU).
Oleh KPK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Dihubungi melalui telpon WhatsApp, pada Senin 30 September 2024. Pengamat Politik Universitas Mulawarman Kaltim, Jumansyah, menilai bahwa apa yang dilakukan oleh KPK merupakan sesuatu hal yang seyogianya dilaksanakan.
Pasalnya, menurut Jumansyah, penetapan tersangka oleh KPK tentu melewati proses dan tahapan yang panjang. Sehingga sukar rasanya lembaga anti rasua itu abai atau salah dalam melakukan penindakan.
“Meskipun statusnya masih tersangka, entah nanti akan menjadi tersangka sebagai saksi atau justru pelaku utama dalam kasus tersebut,” ungkap Jumansyah.
Statusnya, sebagai calon Wakil Bupati PPU, yang akan mengkuti kontestasi Pilkada pada 27 November 2024 mendatang. Kata Jumansyah, posisi hukum itu berlaku tentu tidak menilik momentum.
“Hukum itu tidak memperhatikan, dia statusnya sebagai apa dan anak siapa,” ucapnya.
Dengan demikian, selama bukti-bukti adminstrasinya cukup atas delik tersebut, maka ditetapkannya sebagai tersangka tentu suatu hal yang legal. Sehingga kata Jumansyah, tidak ada agenda yang bias karena perihal politik.
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa status tersangka itu selama belum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, maka status pencalonan Donna tidak akan terpengaruh oleh kasus tersebut. Bahkan, Donna tetap bisa berkompetisi sama seperti calon kepala daerah lainnya.
Kendati demikian, Jumansyah membeberkan, atas kasus ini tentu akan mempengaruhi nilai ketokohan Donna sebagi calon Wakil Bupati PPU yang berpasangan oleh Andi Harahap pada Pilkada nanti.
“Psikologis pemilih Donna tentu goyah, ketika misalnya ada bahasa memilih pemimpin yang bersih dari status hukum,” tandasnya.
Diakhir dosen FISIP UNMUL pengampu mata kuliah pengantar ilmu pemerintahan ini, menjelaskan, selain mengganggu ketokohan Donna sebagai calon Wakil Bupati dan seorang putri mantan Gubernur Kaltim. Bakal ada trah yang terancam kedepannya, sebab ini bukanlah persoalan yang mungil karena ada keterlibatan ayah dan anak.
“Secara indentitas politik trah itu akan runtuh, karena yang kita ketahui nama AFI memiliki histori yang panjang di Kaltim,” pungkasnya. (Has/Wan)