Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Berau

Sidang Sengketa Lahan Poktan UBM Tumbit Melayu dengan PT Berau Coal Berlanjut, Status Quo Masih dalam Proses

625
×

Sidang Sengketa Lahan Poktan UBM Tumbit Melayu dengan PT Berau Coal Berlanjut, Status Quo Masih dalam Proses

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi setelah kegiatan sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal, di PN Tanjung Redeb, Rabu (19/2/2025). (Ist.)

Timeskaltim.com, Berau – Sidang sengketa lahan seluas 1.290 hektare antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Rabu (19/2/2025).

Dalam sidang ini, pihak penggugat berharap permohonan status quo atas lahan yang disengketakan dapat diterima oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu, Ridwansyah Misi, S.H., yang hadir dalam persidangan, sebelumnya telah mengajukan permohonan status quo kepada majelis hakim pada Kamis (6/2/2025).

Permohonan ini diajukan untuk mencegah potensi kerusakan lahan lebih lanjut serta menjaga penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Namun, dalam persidangan terbaru, majelis hakim meminta agar surat permohonan tersebut diperbaiki dan diperjelas sebelum dipertimbangkan lebih lanjut.

“Diperbaiki dulu surat pengajuan status quo, apa yang diinginkan oleh penggugat atas lahan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang PN Tanjung Redeb.

Menanggapi arahan majelis hakim, Ridwansyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan permintaan pengadilan.

“Majelis hakim meminta penjelasan lebih rinci mengenai permohonan status quo yang kami ajukan. Kami akan memperbaiki dan melengkapinya sesuai arahan,” ungkap Ridwansyah kepada awak media usai sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam agenda tersebut, pihak kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu akan menyerahkan surat permohonan yang telah diperbaiki, termasuk menjabarkan secara rinci alasan serta tujuan dari pengajuan status quo tersebut.

Sementara itu, Rafiq, yang diberi kuasa untuk mengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung.

“Saya berharap demi keadilan, status quo dapat diberlakukan pada lahan yang bersengketa. Dengan demikian, semua pihak bisa lebih tenang dalam menjalani proses hukum,” tegas Rafiq.

“Semoga majelis hakim yang mulia dapat mengabulkan permohonan kami, terutama demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena kedua belah pihak sama-sama merasa berhak atas lahan ini,” sambungnya penuh harap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan terkait sengketa ini. (Bey)