Timeskaltim.com, PPU – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Zainal Arifin, menyampaikan dua agenda penting dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Sidang ini membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU Tahun 2025–2045 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Zainal Arifin menekankan bahwa RPJPD 2025–2045 dirancang untuk menjawab tantangan pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.
Dokumen ini, katanya, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat dari setiap kebijakan pembangunan.
“RPJPD adalah bagian dari proses panjang yang melibatkan diskusi mendalam guna memetakan permasalahan serta isu strategis pembangunan. Kami berharap dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam menciptakan Kabupaten PPU yang lebih maju dan siap menghadapi tantangan hingga 2045,” ungkap Zainal.
Ia menambahkan, setelah rancangan RPJPD disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dokumen ini akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk proses evaluasi.
Harmonisasi isi dokumen sangat penting agar sesuai dengan visi pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Pada sesi kedua, Zainal memaparkan rancangan RAPBD 2025 yang dirancang berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
Dalam paparannya, target pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp2,85 triliun, dengan alokasi belanja meliputi belanja operasi sebesar Rp1,72 triliun, belanja modal Rp967 miliar, belanja tidak terduga Rp10 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp200 miliar. Sementara itu, pembiayaan daerah direncanakan menghasilkan surplus sebesar Rp54 miliar.
“APBD ini dirancang untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelas Zainal.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, dalam sambutannya menyatakan bahwa RPJPD merupakan dokumen strategis yang harus segera disusun karena masa berlaku RPJPD sebelumnya akan berakhir pada 2025.
Menurutnya, dokumen ini sangat penting untuk mengarahkan pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan di Kabupaten PPU.
“RPJPD 2025–2045 akan menjadi fondasi untuk menyusun dokumen perencanaan lainnya, termasuk RPJMD dan RKPD, yang disusun untuk mendukung efisiensi dan efektivitas pembangunan daerah,” ujar Raup.
Sidang paripurna berlangsung lancar dan dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta anggota DPRD Kabupaten PPU.
Dengan pembahasan yang komprehensif ini, pemerintah daerah berharap dokumen perencanaan yang dihasilkan dapat menjadi panduan nyata untuk membangun Kabupaten PPU yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing. (Adv)












