
Timeskaltim.com,Samarinda– PT. Niagamas Gemilang berhasil memenangkan gugatan atas Koperasi KSU Suka Maju di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong. KSU Suka Maju dinilai tidak bisa menyiapkan dokumen dan surat yang dibutuhkan perusahaan atas lahan kebun yang telah dikerjasamakan.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh kuasa hukum PT. Niagamas Gemilang, Yulius Patanan saat ditemui dikantornya, dikomplek mall lembuswana blok C, kota Samarinda.
Ia menerangkan Bahwa pembangunan kebun kemitraan di area transmigrasi swakarsa mandiri tersebut sudah sah secara hukum oleh PT. Niagamas Gemilang, melalui putusan Pengadilan Negeri Tenggarong.
Disisi lain, pengacara asal Sangkulirang tersebut membeberkan ada pihak lain yang melakukan kegiatan berupa pemanenan diarea tersebut tanpa seijin perusahaan. Sehingga tim pengacara dari perusahaan memasukan laporan kepolisan di polsek loa kulu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian bertindak dan mendapatkan sejumlah orang yang melakukan pemanenan diduga dengan cara ilegal, salah satunya atas Adhie Irawan selaku koordinator.
“Seusai di lakukan BAP di Polsek Loa Kulu, Adhi Irawan dilepaskan oleh pihak kepolisian,” beber Yulius. Kamis (2/9/2021).
Namun demikian, setelah dilepas pihak kepolisian, Adhi irawan melakukan gugatan perdata prayudisial kepada perusahaan yang terdaftar di PN Tenggarong nomor: 1 / Pdt.G/2021/PN.Trg beberap waktu lalu.
Naasnya gugatan yang dilakukan oleh Adhu Irawan tolak oleh pengadilan dan menurut majelis hakim tindakan Adhi irawan tersebut yang melakukan pemanenan tanpa ijin adalah tindak pada hukum pidana.
Baca juga : Gelar Unjuk Rasa Di Depan Kejati, FAM Persoalkan Proyek Dermaga Samarinda Ilir
Oleh karena itu, pihak perusahaan melalui team pengacaranya untuk mendorong pihak kepolisian agar terus memproses dan menindak lanjuti proses hukum yang tengah berjalan di Polsek loa kulu.
“Kami dari tim pengacara mendorong pihak polsek loa kulu untuk melanjutkan proses hukum tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Adhie Irawan merupakan salah satu petinggu koperasi Bangun Mulya Prima (BMP) yang sebelumnya bekerjasama dengan PT. Niagamas Gemilang mulai 2018 dan beralhir 2019. Pada kontrak kerjasama tersebut Koperasi BMP dan PT. Niagamas hanya berlaku 12 bulan. Setelah kontrak kerjasama berakhir, Adhie Irawan dinilai melakukan pemanenan secara ilegal dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian. (Aji)












