Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Politik

Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemprov Tak Sahkan APBD Perubahan

379
×

Pertama Kali Dalam Sejarah, Pemprov Tak Sahkan APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Sutomo Jabir Anggota Banggar DPRD Kaltim (Fahruraji/TimesKaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Catatan sejarah kelam telah dicatatkan oleh Birokrasi Kaltim hari ini, pasalnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) Kaltim Tahun 2021 yang dijadwalkan untuk disahkan oleh Pemprov Kaltim dan DPRD pada, Rabu (13/10/2021) batal disahkan dan terancam tidak diberlakukan. Hal ini pertama kalinya terjadi di Provinsi Kaltim.

Hal ini lantaran terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diterbitkan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terkait APBD Kaltim Tahun 2021. Diketahui Perkada diterbitkan sejak tanggal 31 September 2021 dan baru disampaikan kepada Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim pada, Selasa (12/10/2021) dalam agenda rapat bersama Banggar dan TAPD Kaltim.

Ditemui seusai rapat, Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang memimpin jalannya rapat menyampaikan, bahwa dengan diberlakukannya Perkada ini, maka pembahasan APBD – P Kaltim Tahun 2021 tidak dilanjutkan dan kemungkinan besar tidak akan disahkan. 

“Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari jalan terkait dengan pembahasan APBD – P Tahun 2021 ini,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan oleh Sutomo Jabir Anggota Banggar dari Fraksi PKB ini menuturkan bahwa terdapat bebera faktor  yang menyebabkan pembahasan APBD – P Tahun 2021 ini terancam batal, salah satunya keterlambatan Pemprov Kaltim menyampaikan rancangan KUA- PPAS APBD – P Tahun 2021.

“Kami DPRD sudah 2x bersurat ke Pemprov ketika itu agar segera menyampaikan KUA- PPAS, untuk mencegah keterlambatan itu,” jelas Sutomo.

“Kalo mengacu kepada regulasi Permendagri terkait APBD-P, harusnya rancangan KUA PPAS itu masuk di minggu pertama bulan Agustus, tapi faktanya baru masuk di bulan September sementara batas akhir pengesahan tanggal 30 September,” tambahnya.

Sutomo pun menyayangkan terbitnya Perkada ini, menurutnya ini preseden buruk bagi birokrasi Kaltim. Bahkan Perkada ini tak seharusnya diterbitkan oleh Gubernur Kaltim. Diketahui seluruh anggaran yang dialokasikan pada Perkada tidak melibatkan DPRD Kaltim dalam penyusunannya. Sehingga hal ini juga mencederai fungsi Anggaran yang dimiliki oleh Anggota DPRD Kaltim.

“Ini preseden buruk dalam mengawal pembangunan di Kaltim, apalagi mengingat kondisi saat ini, Kaltim sedang berjuang untuk melakukan pemulihan ekonomi di era Pandei covid-19 ini,” terangnya.

Diketahui, dalam Perkada ini anggaran hanya bisa digunakan dalam hal-hal mendesak, seperti keadaan gawat darurat dan Bencana Alam, serta sektor -sektor penanganan Covid-19 seperti sektor kesehatan dan jaring pengaman sosial.

“Dengan adanya Perkada ini secara tidak langsung merugikan rakyat, pasalnya anggaran dibatasi hanya untuk sektor-sektor tertentu,” pungkas Sutomo.