Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Opini

Perempuan Indonesia 2025: Di Tengah Kemajuan Semu dan Penindasan yang Nyata

550
×

Perempuan Indonesia 2025: Di Tengah Kemajuan Semu dan Penindasan yang Nyata

Sebarkan artikel ini
Nur Azizah Aprilia. (Ist.)

Timeskaltim.com, OPINI – Momentum Hari Kartini tahun 2025, harus menjadi momentum untuk melihat realitas secara jujur, dan bertindak lebih radikal demi keadilan yang hakiki.

Perempuan Indonesia hari ini hidup dalam sebuah paradoks. Di satu sisi, angka dan narasi tentang kemajuan gender terus digembar-gemborkan. Namun di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan perempuan masih dibelenggu oleh struktur patriarki, kekerasan sistemik, dan kebijakan yang tidak berpihak.

Representasi politik perempuan, misalnya, memang mengalami peningkatan. Tapi capaian 20,87% di parlemen pada 2019 masih jauh dari kuota 30% yang diamanatkan undang-undang. Di balik angka itu ada ironi, perempuan sering hanya dijadikan pelengkap administrasi demi memenuhi kuota, tanpa dukungan riil dari partai.

Sistem rekrutmen yang bias gender dan dominasi elite laki-laki membuat suara perempuan sulit terdengar. Bahkan ketika duduk di kursi kekuasaan, tak sedikit yang gagal memperjuangkan agenda progresif, seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang mandek bertahun-tahun.

Di dunia digital, perempuan dihadapkan pada langit-langit kaca baru. Harapan bahwa teknologi akan menjadi ruang emansipasi belum sepenuhnya tercapai. Budaya patriarki masih menganggap ranah digital sebagai ruang maskulin, sementara perempuan terus menjadi korban kekerasan siber, mulai dari pelecehan daring hingga eksploitasi standar kecantikan yang menyakitkan.

Penindasan juga hadir dalam bentuk yang lebih brutal dan sistemik. Data Komnas Perempuan 2023 mencatat 4.374 kasus kekerasan berbasis gender, sepertiganya adalah kekerasan seksual. Selama pandemi, lonjakan KDRT mencapai 63%, dan perkawinan anak meningkat tiga kali lipat. Meski UU TPKS telah disahkan, implementasinya masih minim, terutama di daerah-daerah yang kental dengan budaya patriarki. Perempuan di sana tidak hanya tak dilindungi—mereka kerap disalahkan.

Di sektor ekonomi, proyek-proyek besar seperti UU Cipta Kerja dan program Food Estate justru mengorbankan perempuan. Banyak perempuan adat dan nelayan kehilangan sumber penghidupan akibat perampasan lahan oleh korporasi. Program pembangunan yang mengatasnamakan “kemajuan” ini sering melupakan bahwa perempuan adalah penjaga kearifan lokal dan ketahanan pangan komunitas.

Lebih buruk lagi, ruang digital yang semestinya memperluas kebebasan berekspresi kini berubah menjadi alat represi. Revisi UU ITE 2023 justru menghadirkan pasal-pasal karet yang membungkam korban kekerasan seksual, seperti dalam kasus Baiq Nuril yang dilaporkan oleh pelaku sendiri. Perempuan rentan dikriminalisasi hanya karena berani bersuara, sementara pelaku sering lolos dari jerat hukum.

Namun, harapan belum mati. Perempuan terus melawan—dalam diam maupun dalam sorotan publik. Kesepakatan Central Java Agreement for Gender Justice di pabrik Ontide, misalnya, menjadi bukti bahwa solidaritas perempuan pekerja mampu mendorong perubahan. Gerakan komunitas seperti Desa Ramah Perempuan juga menunjukkan bahwa ruang aman bisa diciptakan, bahkan dari tingkat akar rumput.

Untuk menjawab ketidakadilan yang berlapis ini, diperlukan langkah strategis dan komprehensif:

1. Penegakan hukum yang berpihak: Sahkan RUU penting seperti TPKS, revisi UU ITE, dan pastikan implementasinya menyentuh akar masalah.

2. Pendidikan gender dan literasi digital: Dimulai sejak dini, agar generasi berikutnya tumbuh dengan kesadaran kesetaraan.

3. Pemberdayaan ekonomi yang setara: Libatkan perempuan dalam perencanaan pembangunan dan lindungi hak agraria mereka.

4. Transformasi budaya: Bongkar narasi patriarki melalui media, seni, dan pendidikan yang inklusif.

Perjuangan perempuan Indonesia bukan sekadar tentang angka partisipasi atau jabatan politik. Ini adalah perjuangan untuk membongkar sistem yang menindas secara historis dan struktural. Yang diperjuangkan bukan hanya kesetaraan formal, tapi ruang untuk menjadi subjek dalam pembangunan bukan sekadar objek kebijakan.

 

Opini ini ditulis oleh Nur Azizah Aprilia. Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi Timeskaltim.com.