
TimesKaltim.com, Samarinda – Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat koordinasi dengan BPKAD dan Biro Hukum Pemprov Kaltim membahas putusan Mahkamah Agung mengenai aset/lahan eks Islamic Center komplek MAN 1 Samarinda. Bertempat di Ruang Komisi II Gedung D Komplek DPRD Kaltim, Senin (21/3/2022).
Terkait putusan tersebut, Ketua Komisi II Nidya Listiyono didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Muin berharap BPKAD bersama Biro Hukum segera melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor: 2475 K/Pdt/2016 tanggal 8 Desember 2016 tersebut.
“Dari hasil akhir rapat hari ini, Biro Hukum juga sudah menyampaikan putusan sudah inkrah terkait sengketa lahan dengan pihak ketiga. Jadi tinggal bagaimana nanti Biro Hukum bersama dengan BKPAD menginisiasi terkait pengukuran di lapangan,” jelas pria yang akrab disapa Tio ini.
“Sebab tetap harus melibatkan BPN secara legal maka harapan saya kepala bpkad dengan biro hukum untuk kemudian bersama-sama dengan BPN dan pihak ketiga untuk kemudian turun kelapangan dan melaksanakan hasil putusan,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan putusan, ia menguraikan mana yang telah diputuskan segera dilaksanakan sesuai haknya seperti pihak ketiga yang berperkara dengan Pemprov Kaltim. Mana yang memang menjadi hak pihak Pemprov setelah itu kemudian secara administratif membuat surat untuk meminta persetujuan DPRD.
“Datanya harus jelas jangan sampai nanti pada saat kita memberikan rekomendasi dan persetujuan di Paripurna objeknya tidak jelas,” tegas Tio.
Tio menilai hal ini juga perlu disampaikan kepada Bapak Gubernur Kalimantan Timur. Agar persoalan ini segera terselesaikan dan lahannya dapat dimanfaatkan, sehingga tidak menjadi persoalan yang berlarut-larut.
“Supaya Pak Gubernur tahu kenapa sih barang ini kok sudah lama nggak termanfaatkan, ternyata ini saling menunggu. Harapan saya RDP hari ini bersama dengan pihak MAN 1 bisa segera dieksekusi,” terangnya.
Sementara, untuk percepatan proses tersebut Komisi II menyarankan pihak pemerintah membentuk gugus tugas (tim kecil) untuk menyelesaikan permasalahan hibah lahan ke MAN 1. Gugus tugas tersebut dari unsur BPKAD, Biro Hukum, MAN 1 dan DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi II.
“Lebih lanjut kemudian dibikinkan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,nantinya BPKAD bisa memproses penghapusan aset itu diserahkan kepada Madrasah Aliyah Negeri 1 (MAN 1),” pungkasnya. (Adv/Aji).












