Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Diskominfo Kab. PPU

Pemkab PPU Dorong Pelaku UMKM untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

290
×

Pemkab PPU Dorong Pelaku UMKM untuk Lindungi Kekayaan Intelektual

Sebarkan artikel ini

Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di aula lantai III Kantor Bupati PPU

Timeskaltim.com, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberikan dukungan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk mereka. Komitmen ini disampaikan oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, Sodikin, saat membuka Sosialisasi HKI di Kantor Bupati PPU, Kamis (17/10/2024).

Acara ini diselenggarakan oleh Bapelitbang PPU dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur. Peserta yang hadir meliputi pejabat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, perwakilan SMK, serta pelaku UMKM dan inovator lokal.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk segera mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujar Sodikin.

PPU dikenal sebagai daerah dengan banyak talenta di bidang industri kreatif. Sodikin menekankan bahwa ide-ide kreatif yang muncul harus dilindungi melalui pendaftaran HKI untuk menjaga nilai ekonomisnya.

“Pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan inovator, untuk sadar akan pentingnya melindungi karya-karya mereka dengan HKI,” tambahnya.

HKI meliputi perlindungan hukum atas berbagai karya, mulai dari paten, merek, desain industri, hak cipta, hingga rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Sosialisasi ini juga menggarisbawahi pentingnya HKI dalam mendorong inovasi dan kreativitas. HKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga sejumlah manfaat lain bagi pelaku usaha, seperti peningkatan citra produk, hak eksklusif atas inovasi, serta jaminan kualitas produk di mata konsumen.

Dalam laporannya, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten PPU, Tur Wahyu Sutrisno, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada undang-undang yang mengatur hak cipta, paten, dan merek.

Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran HKI untuk melindungi hak para inovator agar kreativitas masyarakat PPU terus berkembang tanpa risiko disalahgunakan oleh pihak lain.

“Produk inovatif masyarakat perlu dilindungi secara hukum agar hak para inovator tetap terjamin,” tegasnya. (Adv)