
Timeskaltim.com, Samarinda – DPRD Kaltim memastikan penundaan Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran (TA) 2021 dan APBD Murni TA 2022.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD Kaltim Syafruddin. Penundaan terjadi dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Menurutnya, langkah Pemprov Kaltim menunggu terbitnya Permedagri tersebut seperti tidak memiliki kesiapan. Dikarenakan, alasan Pemprov menunda pembahasan APBD-P 2021 menunggu Permendagri itu dinilai kurang tepat.
“Tidak perlu untuk menunggu Permendagri yang baru, sebab telah ada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Syafruddin, Jum’at (18/8/2021).
Ditambah, untuk APBD Murni TA 2022 menurutnya juga tidak perlu menunggu Permendagri. Pasalnya, saat ini Pemprov Kaltim sudah memiliki pedoman penyusunan APBD tahun 2021.
“Jadi gak perlu menunggu Permendagri yang baru,” imbuh Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim tersebut.
Melihat hal tersebut, Syafruddin mengungkapkan jika pembahasan dan jadwal pengesahan APBD-P TA 2021 dan APBD Murni bakal mengalami penundaan pula. Terlebih, lanjut dirinya, untuk merumuskan belanja daerah pun tidak memakan waktu yang sebentar.
“Hingga kini penggunaan anggaran tahun 2021 pun sangat minim. Pembahasannya tidak mungkin dibahas hanya satu-dua pekan, pasti memakan waktu panjang,” pungkasnya.












