Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Politik

NGOPI: KPID Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Ngobrolin Pilkada 2024

274
×

NGOPI: KPID Kaltim Ajak Media dan Masyarakat Ngobrolin Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Ngobrolin Pilkada oleh KPID Kaltim. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menggelar diskusi yang bertajuk “Ngopi Ngobrol Pilkada 2024” pada Senin (11/11/2024) di Cafe Bagios, Samarinda.

Diskusi ini bertujuan guna membahas peran media dalam menjaga kualitas informasi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Selain itu, juga untuk mengungkap pentingnya pengawasan terhadap konten kampanye dan regulasi penyiaran demi menjaga keutuhan demokrasi sesuai PKPI Nomor 6 Tahun 2024.

Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, menyampaikan bahwa lemahnya kontrol hukum terhadap iklan politik di media digital menjadi salah satu kendala utama.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran dalam iklan kampanye di beberapa daerah, namun tindakan hukum hanya bisa diambil setelah konten ditayangkan.

“Kami harap kolaborasi antara Dewan Pers, KPU, KPID, dan Bawaslu dapat memperkuat pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran yang bisa merusak integritas pemilu,” ujar Irwansyah, Senin (11/11/2024).

Ia juga menekankan pentingnya pengesahan Undang-Undang Penyiaran yang sudah tertunda selama 15 tahun agar media memiliki pedoman yang jelas dalam mengatur konten yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner KPID Kaltim, Adji Novita Wida Vantina, menyampaikan bahwa KPI telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pedoman penayangan konten kampanye.

Dirinya juga mengingatkan bahwa kebebasan dalam penyiaran iklan kampanye memiliki batasan yang perlu ditaati oleh semua lembaga penyiaran.

“Iklan kampanye di radio dibatasi hingga 60 menit dan di televisi hingga 30 menit, dengan maksimal 10 kali tayang selama masa kampanye,” jelas Adji.

Sementara itu, Dedy Pratama, Koordinator Bidang PKSP, menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi kampanye di media, baik konvensional maupun digital.

“Media digital dan konvensional harus transparan, tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon di dalam momen Pilkada ini,” tegasnya.

Ia juga mendorong publik untuk menyaring informasi dengan bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh politik uang atau kampanye negatif.

Senada dengan narasumber sebelumnya, Sabir Ibrahim, selaku Anggota Bidang Kelembagaan yang juga aktif di dunia Pers, menekankan bahwa netralitas media adalah kunci dalam menjaga demokrasi.

Ia menyebut, bahwa iklan yang bias dapat merusak pilihan masyarakat dan menyarankan adanya regulasi yang lebih ketat, sebagaimana diterapkan di negara lain seperti Jepang.

“Kami berharap regulasi yang kuat dapat menciptakan masyarakat yang lebih terdidik dalam memilih calon pemimpin,” ungkap Sabir, mengakhiri diskusi dengan harapan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan lebih transparan dan adil. (Bey)