Politik

Layangkan Catatan Keberatan Usai Hasil PSU, Habibi: Tahapan PUS Dari Tingkat Bawa Masih Ada Kejanggalan

1196
×

Layangkan Catatan Keberatan Usai Hasil PSU, Habibi: Tahapan PUS Dari Tingkat Bawa Masih Ada Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Saksi asal DPW Partai Demokrat Kaltim, Hasbi (Kiri).(Muhammad Hasbi

Timeskaltim.com, Samarinda – Usai mengikuti tahapan Perhitungan Perolehan Suara Ulang (PPUS), dalam rapat pleno yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Saksi DPW partai Demokrat Kaltim, Habibi menyerahkan formulir yang berisikan catatan keberatan yang diklaim oleh pihaknya.

Ia mengungkapkan bahwa, pihaknya menemukan ketidaksesuaian dalam tahapan pleno PPUS hasil Pemilu Calon Legislatif 2024, yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu KPU sejak tingkatan Kabupaten/Kota.

“Selama proses perhitungan ulang di beberapa Kabupate/Kota, seperti di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim), ditemukan banyak kejanggalan,” ungkap Habibi saat diwawancarai oleh wartawan Timeskaltim saat rapat pleno terbuka di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (02/07/2024) malam.

Ia menjelaskan, untuk hasil perolehan hasil PSU di wilayah Kukar sendiri, pihaknya telah menemukan banyaknya kasus kerusakan kotak surat suara. Tak tanggung-tanggung, bahkan mereka juga menelisik dugaan lembar C kejadian khusus. Seperti, munculnya jumlah surat suara berlebih, perbedaan data rekapitulasi, tak singkronnya daftar hadir nama KTP dan lain sebagainya. Hal tersebut telah termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Kemudian, untuk Kutim ada 16 TPS yang pada saat PPUS, kotak suaranya sudah terbuka dan ketika pihaknya meminta berita acara tentang pembukaan kotak suara kepada penyelenggara namun tidak diberikan.

Selanjutnya kejadian lain. Seperti, kasus TPS 56 Kota Samarinda terdapat pada halaman sembilan belas dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun tidak dilakukan penghitungan ulang karena kesalahan ketik dalam daftar putusan, padahal pihaknya yakin bahwa 41 TPS untuk Kota Samarinda itu masuk dalam amar putusan MK tanpa terkecuali sesuai dengan gugatan oleh partai berlogo Mercy -Julukan Partai Demokrat-

“Selanjutnya tentang teknis kegiatan, kenapa misalnya ada PPUS, artinya sudah pasti karena ada kesalahan diawal oleh pihak penyelenggara, sehingga MK mengkhendaki gugatan yang diajukan Partai Demokrat,” jelasnya.

Ia juga menganggap, pada proses dan tahapan PPUS ini masih dipenuhi dengan Lembar C Kejadian Khusus, dan tidak mengikuti mekanisme teknis yang sesuai dengan Undang-undang pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor dua lima.

“Kami melihat pada saat perhitungan surat suara, tidak diawali dengan mencatat jumlah daftar pemilih, pengguna hak pilih, dan kemudian menghitung surat suara,” katanya.

Habibi kemudian menambahkan, setelah semua catatan kejadian tadi sudah kami sampaikan kepada KPU Kaltim, tentu berdasarkan prosedur dan proses yang berlaku pihaknya diminta untuk mencatatkan pada catatan keberatan di kejadian khusus, dan akan segera diserahkan dan ditindaklanjuti.

“Terbalik justru yang dilaksanakan mereka lebih dulu mengawali dengan menghitung surat suara, baru mencatat yang dikatakan dengan jumlah pemilih pengguna hak pilih di lembar C Hasil,” tutupnya.

Ditempat yang sama Ketua KPU Provinsi Kaltim, Fahmi Idris juga memberikan penjelasan bahwa, semua yang dilaksanakan dalam proses PPUS ini, telah sesuai dengan putusan yang diterbitkan oleh MK. Untuk semua rangkaian kegiatanya juga, bilang Idris, sudah berkoordinasi dengan pihak KPU RI.

“Sudah tadi diberikan catatan keberatan oleh perwakilan Partai Demokrat, sudah kami terima juga, sejak awal tadi kami sampaikan bahwa pleno PPUS ini kami sesuaikan dengan amar putusan MK,” ungkapnya.

“Untuk catatan keberatan, selanjutnya akan kami sampaikan kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti, sekali lagi bahwa kami melaksanakan nya sesuai dengan amar putusan MK terima kasih,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Politik asal Universitas Mulawarman, Jumansyah mengatakan bahwa, rangkaian PPUS ini, telah berlalu dan berhasil terlaksana mengikuti hasil keputusan MK, beberapa waktu lalu.

“Prosesnya sendirikan sudah berjalan ya, artinya tidak juga memunculkan angka signifikan perolehan suara-suara para calon termaksud yang bersengketa,” jelasnya, saat diwawancarai oleh wartawan Times Kaltim melalui sambungan telpon, Rabu (03/07/2024) sore.

Ia juga menambahkan, sebetulnya dalam proses politik itu tidak bisa dilihat hanya berdasarkan pada argumentasi dan orientasi. Tetapi, kata dia, harus dengan memperhatikan fakta empiris.

Diakhir ia menegaskan bahwa, pada dasarnya proses yang dilakukan oleh para pencari fakta ini harus bisa berdasarkan pada penemuan-penemuan yang akurat dan tepat.

“Tentu untuk menginstrupsi berbagai keputusan itu tentu tidak mudah dan memberlukan banyak pertimbangan-pertimbangan politik,” tandasnya. (Has/Wan)