Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan surat dinas nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang, pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, usai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menindaklajuti hal tersebut, KPU Kota Samarinda menggelar kegiatan sosialisasi di Yens Delight Cafe and Resto pada, Minggu (25/08/2024) pukul 10.00 Wita.
Acara tersebut dihadiri seluruh penyelenggara Pemilu. Mulai dari partai politik, Bawaslu, serta perwakilan TNI dan POLRI.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, memgungkapkan bahwa terbitnya surat dinas KPU RI ini, merupakan tindak lanjut terbitnya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 kemarin.
“Jadi semua isi dari surat dinas tersebut pada dasarnya, mengakomodir dan melaksanakan apa yang telah tertuang dalam putusan MK. Sehingga kami sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah ya hanya bisa melaksanakan undang-undang, ya bagi kami tidak ada masalah,” ungkap Firman saat memberikan keterangan pers, usai acara itu.
Ia juga mengatakan bahwa, surat dinas KPU RI itu menerangkan perubahan tentang syarat ambang batas pencalonan (Treshold) gubernur wakil gubernur, bupati wakil bupati dan wali kota wakil wali kota.
Selanjutnya kata dia, semula yang menjadi rujukan yakni PKPU No 8 tahun 2024, tetapi akan berubah mengikuti surat dinas yang telah terbit sembari menunggu hasil revisi PKPU yang lama. Penggunaan 20 persen jumlah kursi di DPRD memungkinkan tidak digunakan, sehingga akan ada penerapan persentase suara sah partai politik yang telah diatur dalam putusan MK.
“Jadi kalau hari ini masih berpatokan pada jumlah 20 persen – 25 persen suara di DPRD, maka itu sudah ter reduksi dengan terbitnya putusan MK. Sehingga itu tidak akan berlaku lagi, kalapun berlaku berarti nanti perolehan kursi akan kita konversi dengan suara sah partai politik,” ujarnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa surat dinas ini terdapat juga perubahan untuk syarat usia calon bupati wakil bupati, wali kota wakil wali kota, yakni menjadi minimal dua puluh lima tahun sementara untuk gubernur dan wakil gubernur paling rendah tiga puluh tahun, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, bukan saat akan dilantik, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Firman juga menyebutkan bahwa, untuk syarat dan persyaratanya masih tetap sama usai terkait dengan form-formnya, namun yang berubah hanya suara sah saja. Hingga detik ini setelah pembentukan helpdesk.
Ia mengaku bahwa, untuk di Kota Samarinda sendiri, belum ada pihak yang berkonsultasi dengan KPU Kota Samarinda berkaitan dengan pencalonan.
Kendati demikian, KPU Samarjnda juga telah membuka akun sistem informasi pencalonan (Silon). Sejak kemarin, mekanisme persyaratan akan di upload ke aplikasi Silon.
“Semua itu serba digital jadi akan ada tiga item yang akan dibawa saat pendaftaran. Sehingga saat mengupload silon yang paling pertama adalah bapaslon agar meminta kepada KPU untuk izin pembukaan silon.
Setelah ada permintaan resmi baru kami buka akses untuk bapaslon membuka silon yang dikelola langsung oleh KPU RI. Nanti akan kami daftarkan terlebih dahulu, setelah didapat baru bapaslon memasukan semua persyaratan dan administarsinya ke silon,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa, merujuk pada putusan MK No 60/PUU-XXII/2024, Kota Samarinda bakal menerapkan 7,5 persen sebagai persentase minimal perolehan suara sah partai peserta pemilu. Lantaran jumlah DPT Samarinda menyentuh angka di kisaran 500 ribu-1 juta pemilih. (Has/Wan)