Timeskaltim.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah usai melaksanakan rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU), pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII 2024.
Kegiatan rekapitulasi PPSU oleh KPU Provinsi Kaltim diilaksanakan di Aula gedung kantor KPU Kaltim, di Jalan Basuki Rahmat No 2 Kota Samarinda, sejak pukul 14:00 Wita hingga 01:00 Wita dini hari.
Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idriz mengungkapkan bahwa, semua rangkain kegiatan PPSU telah terselenggara dengan baik, meski diawal terdapat beberapa interupsi dari saksi partai politik.
“Alhamdulillah telah berjalan dengan lancar walapun tadi diawal ada sedikit keberatan, tapi selanjutnya bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya saat diwawancarai oleh wartawan Times Kaltim usai sidang pleno, Rabu (03/07/2024) pukul 01.30 Wita.
Ia juga mengakui bahwa, pihaknya telah menjalankan semua kegiatan PPSU sesuai dengan apa yang menjadi putusan MK, yaitu melaksanakan Penghitungan Ulang Suara (PUS) dengan jumlah 147 TPS di sembilan Kabupaten/Kota.
“Semua sudah kami jalankan dengan baik, mulai dari rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota, hingga pada malam ini untuk tingkat provinsi,” ucapnya.
Kendati demikian tentang catatan-catatan keberatan yang disampaikan Partai Demokrat, soal tidak tranparan nya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kaltim untuk menunjukan soal amar putusan MK, yang tidak memperbolehkan perhitungan ulang suara di TPS lima enam, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara.
Ia menambahkan, pihaknya justru mencalakan semua sesuai dengan apa yang sudah dituangkan dalam amar putusan MK
“Kami justru melakukan yang sudah ada di putusan, jadi memang dalam lampiran itukan ada dobel penyebutan, makanya nanti pihak demokrat bisa menanyakan itu ke MK langsung,” katanya.
Untuk catatan-catatan keberatan yang disampaikan oleh semua partai politik, nanti selanjutnya akan dituliskan dalam lembaran D Hasil kejadian khusus, dan akan dilampirkan berdasarkan apa yang tadi telah ditetapkan.
“Semua sanggahan tadi nanti dituangkan di D Hasil kejadian khusus, selanjutnya paling lambat besok siang akan kami sampaikan kepada KPU RI,” tandasnya.
Diakhir ia mengharapkan bahwa, setalah semuanya telah diputuskan secara bersama-sama oleh semua pihak, selanjutnya tidak akan ada laporan yang terkait dengan hasil rekapitulasi yang diadakan oleh pihaknya.
Sebagai informasi, berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun oleh Timeskaltim.com, untuk jumlah sebelum pelaksanaan PPUS, suara calon Partai Amanat Nasional atas nama Edi Oloan Pasaribu berjumlah, 34.128 menjadi 34.129 dan untuk suara calon Partai Demokrat atas nama H. Irwan 66.077 menjadi 66.100. (Has/Wan)