DPRD Kota Samarinda

Jangan Telat, Deni Ingatkan Perusahaan Berikan THR Minimal H-7 Lebaran

165
×

Jangan Telat, Deni Ingatkan Perusahaan Berikan THR Minimal H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Berby/Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Menjelang hari raya Idul Fitri, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka yang bekerja adalah momen yang ditunggu-tunggu. THR biasa digunakan untuk membeli keperluan saat lebaran seperti bahan pangan hingga pakaian.

Oleh karena itu, pemberian THR sudah menjadi tradisi guna memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari besar keagamaan nasional (HBKN).

Deni Hakim Anwar selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, mengatakan jika kebijakan terkait pemberian THR kepada seluruh karyawan adalah hal yang wajib guna meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

“Kita lihat, biasanya THR itu seminggu sebelum lebaran, dan setiap perusahaan memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawannya,” ucap Deni Hakim Anwar, Selasa (26/3/2024).

Dirinya menjelaskan, jika pemberian THR haruslah seminggu sebelum lebaran. Apabila perusahaan terlambat melakukan pembayaran THR, maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total yang tidak mereka berikan.

Pemberian denda tersebut berdasarkan aturan pada pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk memberikan denda kepada pengusaha sebesar 5 persen dari total THR keagamaan.

“Namun bukan berarti denda itu tidak memberikan THR, dendanya tetap ada dan THRnya juga ada,” terangnya.

Terakhir, Deni berharap agar seluruh perusahaan di Kota Samarinda terbebas dari denda dengan melakukan pemberian THR kepada karyawannya minimal tujuh hari sebelum lebaran. (Bey)

error: Content is protected !!