
Dua pelaku Pengedar Narkoba berinsial KA (kiri) dan TES (kanan) terjerat hukuman puluhan tahun penjara. (Ist)
Timeskaltim.com, Bontang – Terduga dua pelaku pengedar narkoba berjenis sabu berinsial KA dan TES terancam hukuman pidana penjara puluhan tahun.
Pasalnya tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 sampai 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga akan kami proses secara hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas AKP Suyono, pada Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Komisi III DPRD Samarinda Lakukan Sidak Pembangunan Gedung Mall MPP
Dua terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial ‘KA’ dan ‘TES’, terancam hukuman pidana penjara puluhan tahun. ‘Tes’, adalah seorang wanita berusia 33 tahun yang nekat menyeburkan diri sebagai pemain barang haram.
Baca juga:Pembahasan APBD-P 2021 Terancam Molor, Anggota DPRD Buka Suara
Berdasarkan keterangan Satresnarkoba Polres Bontang, Kaltim meringkus kedua pelaku ‘KA’ dan ‘TES’, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Imam Bonjol Kota Bontang, Jumat (20/8/2021) lalu kurang lebih pukul 11.30 Wita.
Hasil pemeriksaan, ‘KA’ yang tercatat sebagai salah seorang warga kawasan Jalan Mawar 1 RT 36 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang mengungkapkan, bahwa 9 bungkus sabu yang ada padanya berasal dari ‘TES’.
Sembilan bungkus narkoba yang dikemas dalam plastik bening itu beratnya sekitar 4,99 gram. Barang haram ini disita bersama uang tunai berjumlah 450 ribu yang disinyalir dari hasil penjualan butiran haram tersebut.
Baca juga: Peringati Haul Gus Dur Ke-12, DPC Bontang Yasin Tahlil Bersama Seluruh Pengurus PKB Se-Indonesia
Belasan bungkus plastik berisi sabu tersebut diamankan petugas di rumahnya di bilangan Jalan Basuki Rahmat RT 011 Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara.
Selain itu, juga menyita sebuah timbangan digital dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak 2.750.000 rupiah, selembar baju batik, sebuah handphone, satu alat isap, sebuah dompet kecil dan satu kotak plastik.
Baca juga: Akhirnya Tol Perdana Kaltim Diresmikan Jokowi
“Saat itu anggota langsung membawa tersangka ‘TES’ ke rumahnya. Di sini, petugas mendapatkan 4 plastik sabu yang disimpan di lemari pakaian dan 15 plastik sabu lagi dari dalam dompet kecil dengan berat total 13,24 gram,” pungkasnya.(wan)












