Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
AdvertorialDPRD Kota SamarindaNewsPolitikSamarinda

Deni Hakim Gencar Lakukan Reses, Sampaikan Larangan Pendirian Bangunan Di Kawasan Hijau 

313
×

Deni Hakim Gencar Lakukan Reses, Sampaikan Larangan Pendirian Bangunan Di Kawasan Hijau 

Sebarkan artikel ini

Deni Hakim Anwar juga menggelar Resap Aspirasi (Reses) di kediaman warga Gang Tanjung, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.(Topan Setiawan/ Times Kaltim)

Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar juga menggelar Resap Aspirasi (Reses) di kediaman warga Gang Tanjung, Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Reses di Lambung Mangkurat ini berlangsung pada Senin (16/5/2022) pukul 14.00 WITA.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, pun menyampaikan pada masyarakat Gang Tanjung, daerah yang mereka tempati merupakan kawasan hijau. Di wilayah tersebut sudah memiliki aturan yang melarang pendirian bangunan di sana.

Kemungkinan nantinya, menurut Deni Hakim Anwar, masyarakat yang tinggal di sana akan direlokasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Atas dasar itu, menurut Politisi Partai Gerindra ini, masyarakat yang berada di Gang Tanjung pinggir sungai ini untuk meminta bantuan agar ada dana kerohiman, berupa dana bantuan dari Pemkot Samarinda.

“Kan, selama ini kebanyakan dari mereka sewa rumah di sana. Makanya kita harap pemerintah bisa meringankan beban mereka. Mereka juga sudah didata Pemkot. Hanya saja pelaksanaan belum sampai ke sana. Saat ini penertibannya di Gang Nibung dan juga sudah dilakukan bantuan dana kerohiman,” ujar Deni Hakim Anwar.

Harapan Deni, pemerintah bisa memberikan bantuan dan meringankan beban masyarakat agar mereka bisa pindah ke rumah yang lebih layak lagi daripada sebelumnya. (Adv/Wan)