Timeskaltim.com, Samarinda – Direktorat Jenderal Imigrasi kini punya aturan baru yang lebih ketat bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk untuk uji coba kemampuan.
Kebijakan ini, yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 per 27 Mei 2025, mulai berlaku efektif pada Sabtu, 14 Juni 2025.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan pada Jumat (13/06/2025) bahwa pembaruan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan TKA oleh perusahaan.
“Ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini,” ujarnya.
Pertama, izin tinggal dari Visa Kunjungan Indeks C18 (untuk uji coba kemampuan) kini hanya berlaku paling lama 90 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kedua, orang asing tidak boleh lagi menggunakan Visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali.
Yuldi menambahkan, jika permohonan Visa C18 sudah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB, aturannya masih mengacu pada ketentuan lama. Yakni, masa berlaku maksimal 60 hari dan bisa diperpanjang.
Untuk mengajukan visa ini, penjamin (sponsor) calon TKA harus memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah registrasi, penjamin dapat mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan.
Dokumen yang dibutuhkan antara lain paspor (masa berlaku minimal enam bulan), bukti biaya hidup (rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin), pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” tutup Yuldi.
Kebijakan baru ini mencerminkan komitmen Imigrasi dalam menciptakan sistem penempatan TKA yang lebih transparan dan akuntabel.(Wan)