tutup
DPRD Kabupaten PPU

Bijak Dorong Penyelesaian Izin Perusahaan di IKN untuk Mendorong Kepastian Administrasi

322
×

Bijak Dorong Penyelesaian Izin Perusahaan di IKN untuk Mendorong Kepastian Administrasi

Sebarkan artikel ini
Muhammad Bijak Ilhamdani, Anggota DPRD PPU Komisi I.

Timeskaltim.com, PPU – Anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Muhammad Bijak Ilhamdani, menyoroti adanya beberapa perusahaan yang beroperasi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa izin resmi.

Bijak menyarankan agar masalah ini segera ditangani oleh pihak terkait untuk memastikan semua perusahaan yang beroperasi mematuhi aturan administrasi yang berlaku.

“Beberapa perusahaan memang belum memiliki izin, dan kami rasa ini harus segera diatasi. Dengan berjalannya waktu, seharusnya masalah ini dapat diselesaikan segera,” kata Bijak saat ditemui di kantor DPRD PPU, Senin (30/09/2024).

Bijak menegaskan bahwa meskipun ada alasan terkait percepatan pembangunan IKN, perusahaan tetap diwajibkan untuk mematuhi prosedur administratif.

Menurutnya, izin yang sesuai akan mempermudah proses dan memastikan kelancaran aktivitas perusahaan dalam pembangunan IKN.

“Perusahaan-perusahaan di IKN harus mengikuti prosedur izin yang berlaku. Tanpa izin yang jelas, semuanya akan lebih rumit dan memperlambat progres yang kita harapkan untuk pembangunan IKN,” ujar Bijak.

Bijak berharap agar pihak berwenang segera mengeluarkan izin bagi perusahaan yang sudah melengkapi semua persyaratan administrasi.

Dengan adanya izin yang sah, perusahaan akan memiliki kepastian hukum dan keberlanjutan operasional yang lebih terjamin.

“Segera terbitkan izinnya setelah semua persyaratan dipenuhi. Hal ini akan membantu proses pembangunan IKN dengan lebih lancar,” harap Bijak. (Adv)