ā€¸Timeskaltim.com, Samarinda – Anggota komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdurahman KA, berharap pembangunan gedung Pandurata RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS), bisa diselesaikan dengan tenggat waktu yang telah disepakati.
Ia mengungkapkan, bahwa pembangunan gedung tersebut agar bisa dilakukan semaksimal mungkin, mengingat pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap dengan perusahan yang berbeda.
“Kalau dalam ketentuan struktur bangunan itukan harus terjamin selama sepuluh tahun. Karena prinsipnya lelang, jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengkondisikan hal-hal teknisnya. Pada dasarnya siapa yang menang maka itu yang akan mengerjakan,” ungkapnya, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut ia menyebutkan, progres pembangunan fisik gedung pada tahap kedua ini telah mencapai 97 persen menuju tahap penyelesaian. Dengan catatan proses pengerjaan harus betul-betul masif.
Menurutnya, jika terjadi keterlambatan, maka sesuai dengan kesepakatan akan dikenakan denda. Denda tersebut telah berlaku pada progres terakhir pengerjaan kontrak tahap kedua tahun 2024.
Dalam adendum kontrak yang berlaku, menyebutkan bahwa denda tersebut sampai pada akhir penyelesaian disisa pengerjaan.
“Saya rasa realistis saja kalau pengerjaan tahap kedua ini bisa selesai selama 30 hari kerja. Seperti yang dikatakan oleh manejer proyek, semoga saja bisa teralisasi” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berharap seiring dengan bertambahnya ruangan perawatan pandurata ini maka pelayanan di RSUD AWS juga bisa lebih ditingkatkan lagi.
Diakhir ia turut menyoroti masih adanya sebagian masyarakat Kaltim yang memilih untuk berobat keluar daerah Kaltim.
Oleh karena itu ia berharap, dengan adanya peningkatan pada fasilitas RSUD ini bisa memberikan pelyanan yang baik kepada masyarakat Kaltim.
“Sebagai wakil rakyat, saya mendorong kepada masyarakat bisa memanfaatkan ketersedian fasilitas yang kita miliki,” pungkasnya. (Has/Bey)