Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak (kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI, Agung Handoko (kanan) menggelar konferensi kepada awak media usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.(Dok: ANTARA)
Timeskaltim.com, Jakarta – Polemik penangkapan Marsekal Madya TNI, Henri Alfiandi dilakukan oleh KPK ketika di Cilangkap berbuntut panjang. Persoalan tersebut dipicu adanya sikap keberatan ditunjukan langsung oleh Markas Besar (Mabes) TNI.
Diketahui, pihaknya menilai bahwa terdapat aturan tersendiri dalam mengatur kasus di ruang lingkup TNI. Namun, di satu sisi KPK juga memiliki wewennag untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus transaksi suap dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Dalam OTT di Cilangkap, KPK mengamankan delapan orang. Termasuk tangan kanan Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto. Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh KPK pada jumpa pers.
Mendengar adanya jumpa pers terkait Henri, Puspom TNI kemudian mengirim tim ke KPK. Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK beserta barang bukti uang nyaris mencapai 1 miliar rupiah.
Hal tersebut disorot langsung oleh Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Ia menjelaskan, TNI tidak kebal hukum. Namun terkait tetap memiliki aturan main tersendiri adalah benar.

“Setahu saya antar-lembaga itu juga sudah ada MoU soal penanganan kasus,” jelas Castro, melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Minggu (30/7/2023) siang.
Castro mencoba mengurai terkait persoalan kedua pihak antar KPK dan TNI. Menurut dia, harusnya memakai sistem peradilan koneksitas dalam menindak Henri dan Afri.
“Jadi harusnya memang perkara ini diselesaikan dengan sistem peradilan koneksitas,” jelasnya.
“Ada potensi sulit untuk bertindak secara objektif,” tambahnya.
Penanganan perkara secara koneksitas adalah sistem peradilan yang diterapkan atas suatu tindak pidana. Di mana di antara pelakunya melibatkan orang sipil dengan orang yang berstatus anggota TNI.
“Mestinya memang diselesaikan dengan peradilan koneksitas. Dan itu, menurut Castro, sifatnya bukan opsional. “Tapi keharusan,” jelasnya.
Peradilan koneksitas, menurut Castro harus dilakukan, terlebih jika pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi masyarakat sipil.
Kecuali kerugiannya banyak dialami oleh pihak militer, boleh menggunakan sistem peradilan militer.
“Tapi soal lain yang mesti kita kritik adalah, jangan sampai kedua lembaga saling intrik sehingga lupa dengan kasus Basarnas-nya. Kan itu fokus utamanya,” jelas dosen hukum satu ini.
Kendati demikian, Castro mengendus perihal lain dibalik kasus OTT oleh seorang marsekal TNI. Ia mencurigai adanya blunder dari tindakan KPK itu.

“KPK kan bukan pemain baru, sudah kerap kali berhadapan dengan masalah serupa. Mestinya paham dengan konsekuensinya,” jelas dia.
Kata dia, hanya ada dua kemungkinan. Pertama kualitas KPK yang sekarang memang buruk.
“Atau yang kedua; bisa jadi ini by design untuk mengalihkan isu atau perkara yang melibatkan persekongkolan elite. Misalnya perkara BTS Plate yang menyebut-nyebut beberapa petinggi partai,” pungkasnya.(Wan)










