Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KesehatanSamarinda

Diberi Rapor Merah Jokowi, Isran Noor: Kepatuhan Masyarakat Kaltim Capai 96 Persen

318
×

Diberi Rapor Merah Jokowi, Isran Noor: Kepatuhan Masyarakat Kaltim Capai 96 Persen

Sebarkan artikel ini

TimesKaltim.com, Samarinda – Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menjadi narasumber televisi swasta CNN Indonesia yang dipandu Rivana Pratiwi, secara Live Streaming CNN Indonesia TV setelah sebelumnya juga menjadi narasumber iNews TV, Minggu(8/8/2021) petang.

Akibat terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19, Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan rapor merah kepada lima Provinsi di Luar Jawa-Bali, salah satunya yakni Kalimantan Timur.

Isran menegaskan, bahwa lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di Benua Etam bukan serta merta akibat masyarakat.

Bahkan disampaikan orang nomor satu di Kaltim ini, Berdasarkan hasil penilaian Satgas Covid-19 Nasional, indeks kepatuhan masyarakat Kaltim terhadap Prokes mencapai 96 %.

“Jujur saja, lonjakan tidak kami prediksi. Karena, hingga saat ini masyarakat patuh dan taat menjalankan Protokol Kesehatan. Bahkan, Satgas Covid-19 Nasional yang menyebutkan dan menyatakan itu,” kata Isran.

Isran menjelaskan, berbagai usaha sudah dilakukan. Termasuk bekerjasama dengan Kodam IV Mulawarman dan Polda Kaltim juga dalam rangka program serbuan vaksinasi massal.

Tracing, testing dan treatment pun juga terus digencarkan. Sedangkan, terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi juga disebabkan adanya tenaga kerja dari luar Provinsi Kaltim yang telah ditracing ternyata banyak positif Covid-19.

“Jadi, bukan karena masyarakat tidak patuh. Masyarakat Kaltim sangat patuh,” tegas Isran.

Sementara, untuk pusat isolasi (isolasi terpusat/Isoter) juga telah disiapkan. Contohnya di Kantor BPSDM Kaltim. Meski begitu, karena beberapa bulan lalu banyak rumah sakit penuh. Maka, banyak masyarakat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Selanjutnya, Pemprov berupaya melaksanakan perintah pusat seperti PPKM Level 4, maka hanya Pemerintah Pusat yang mengetahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *