Suasana Sigit Wibowo, menjelaskan perda perlindungan hak disabilitas.
Timeskaltim.com, Balikpapan – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo, SE Kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Rt.16 Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (22/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Kelandasan Ulu, tokoh masyarakat, tokoh agama dan Narasumber yang kompenten menyampaikan Perda tersebut ke masyarakat.
Dalam Sambutanya Sigit Wibowo menguraikan, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.
Untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Tujuan Perda Nomor 1 tahun 2018 untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara,”ujarnya.

Lanjut Politisi Partai Amanat Nasioanal (PAN), Sigit Wibowo, mengatakan sosilisasi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara luas bawah saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat.
“Realitasnya masih banyak stackholder baik Pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini,”ungkap sigit.
Sebagai contoh, yang tertuang dalam perda ini mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan merekurtmen sudara kita penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai , sedangkan untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah karyawan.
“Saya berharap perda ini bisa diterapkan di Pemerintahan Kota Balikpapan , agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi sudara kita penyandang disabilitas,”tutupnya. (Adv/Mah).












