Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DPRD Kaltim

Tekan Peredaran Narkoba, Sayid Muzib Burrachman Edukasi Perda Fasilitasi Pencegahan di Samarinda Seberang

2
×

Tekan Peredaran Narkoba, Sayid Muzib Burrachman Edukasi Perda Fasilitasi Pencegahan di Samarinda Seberang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muzib Burrachman bercengkrama langsung bersama warga Samarinda Seberang.(Dok)

Timeskaltim.com, Samarinda – Upaya membentengi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika terus digencarkan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sayid Muzib Burrachman.

Melalui agenda Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-4 tahun 2022, legislator tersebut menyapa warga di Jalan Bung Tomo, Kecamatan Samarinda Seberang, Minggu (19/4/2026) malam.

Fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.

Sayid Muzib menegaskan bahwa kehadiran Perda ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dan pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda, khususnya di wilayah Samarinda Seberang, dari ancaman barang haram tersebut.

Guna memberikan pemahaman yang komprehensif, acara ini menghadirkan narasumber ahli, yakniFadholi selaku perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Dalam paparannya, Fadholi menjelaskan strategi pencegahan dini serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Selain itu, hadir pula Sayid Yasser Mubarak sebagai narasumber pendamping yang mengulas dampak sosial narkotika terhadap ketahanan keluarga.

Diskusi yang dimulai pukul 20.00 Wita ini berlangsung interaktif dengan dipandu oleh Muhammad Siddiq selaku moderator.

Sayid Muzib berharap, melalui sosialisasi ini, warga tidak hanya sekadar mengetahui adanya regulasi, tetapi juga memahami hak dan kewajibannya dalam mendukung pemberantasan narkoba.

“Pemerintah dan DPRD telah menyiapkan payung hukumnya. Kini tinggal bagaimana kita bersama-sama mengimplementasikannya di lapangan agar lingkungan kita bersih dari narkoba,” pungkasnya di hadapan puluhan warga yang hadir.(Adv/Wan)