Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

DPRD Kukar Dorong Perhutanan Sosial Jadi Solusi Penataan Warung Panjang

6
×

DPRD Kukar Dorong Perhutanan Sosial Jadi Solusi Penataan Warung Panjang

Sebarkan artikel ini
Suasana RDP terkait penertiban kawasan Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto. (Rob/Timeskaltim)

Timeskaltim.com, Kukar – Penataan kawasan Warung Panjang di Tahura Bukit Soeharto mulai mengarah pada solusi yang lebih kompromis. DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong penerapan skema perhutanan sosial dan kemitraan agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar aturan kawasan hutan.

Pembahasan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kukar bersama pelaku usaha, yang digelar di ruang Banmus, Senin (27/04/2026). Forum tersebut merupakan respons atas surat edaran Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait pengosongan aktivitas di kawasan hutan lindung.

Kebijakan itu sebelumnya memicu kekhawatiran warga di Kelurahan Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka, terutama pelaku usaha yang menggantungkan penghasilan di kawasan Warung Panjang.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keselamatan dan Keamanan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan penertiban tetap dilakukan, namun dengan pendekatan selektif yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Kami melibatkan masyarakat untuk membantu mengidentifikasi aktivitas atau bangunan baru di kawasan tersebut,” ujarnya.

Ia memastikan, penataan tidak ditujukan kepada warga lama yang telah lebih dulu bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

“Untuk masyarakat yang sudah lama tinggal, tidak ada pengusuran. Ini yang menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Selain penertiban, Otorita IKN juga menawarkan sejumlah alternatif solusi, seperti alih fungsi kawasan, perhutanan sosial, hingga kemitraan konservasi. Opsi ini akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah agar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai pendekatan tersebut perlu dikawal agar tetap berpihak kepada masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Penegakan ini difokuskan pada aktivitas baru yang berpotensi merusak kawasan. Itu yang harus ditertibkan,” jelasnya.

Ia menyebut, skema perhutanan sosial dan kemitraan menjadi pilihan yang paling memungkinkan karena memberikan kepastian hukum sekaligus ruang bagi masyarakat untuk tetap berusaha.

“Dengan skema itu, masyarakat tetap bisa beraktivitas, tetapi dalam koridor yang jelas dan berkelanjutan,” katanya.

Menurutnya, penataan kawasan bukan untuk menghilangkan mata pencaharian warga, melainkan menata agar lebih tertib dan tidak merusak lingkungan.

“Kita ingin solusi yang adil. Lingkungan terjaga, masyarakat juga tetap bisa hidup,” pungkasnya. (Rob/Pii)