Timeskaltim.com, Kukar – Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Agenda yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, pada Senin (27/04/2026), itu membahas evaluasi kinerja pemerintah sekaligus arah kebijakan ke depan.
Dalam forum tersebut, DPRD Kukar menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus bahan perbaikan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Selain itu, rapat juga menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menilai hasil paripurna mencerminkan hubungan kerja yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Rekomendasi DPRD menjadi catatan penting bagi kami untuk menyempurnakan arah pembangunan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masukan yang disampaikan akan menjadi bagian dari penyusunan kebijakan strategis daerah, termasuk dalam implementasi RPJMD 2025–2030.
“Ini akan kami integrasikan agar program pembangunan lebih tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Terkait pengesahan Perda Perizinan Berbasis Risiko, Aulia menyebut regulasi tersebut sebagai langkah strategis dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Perizinan yang jelas dan terukur akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” katanya.
Menurutnya, kepastian hukum dalam perizinan menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama di tengah kondisi fiskal yang dinamis.
Aulia juga mengapresiasi peran DPRD yang dinilai aktif dalam memberikan masukan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
“Sinergi ini harus terus dijaga agar pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (Rob/Pii)












