Timeskaltim.com, Kukar – Aksi pencurian di kawasan wisata Air Terjun Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang pria berinisial JM (48) diamankan setelah diduga mencuri barang milik pengunjung.
Pelaku ditangkap pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di kediamannya di Jalan Gunung Kyai, Kelurahan Perjiwa. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan kejadian bermula pada Selasa (14/04/2026) saat korban tengah berwisata bersama rekannya di lokasi air terjun.
“Korban sempat meninggalkan barang di gazebo untuk berenang. Saat kembali, barang-barang tersebut sudah hilang,” ujarnya.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dompet, dua unit telepon genggam, serta tas make up. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,3 juta.
Sebelum kejadian, korban sempat melihat seorang pria mencurigakan berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk awal bagi petugas dalam mengidentifikasi pelaku.
Tim Alligator Sat Reskrim Polres Kukar kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan menelusuri keberadaan terduga pelaku.
“Dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Jalan Gunung Kyai,” jelasnya.
Saat dilakukan pencarian, petugas menemukan pelaku dalam kondisi tertidur di depan rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13, satu unit iPhone 7, serta dompet berisi dokumen penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. (*/Rob/Pii)












