Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Polisi Amankan Pria di Muara Kaman, 20 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah Walet

5
×

Polisi Amankan Pria di Muara Kaman, 20 Paket Sabu Disembunyikan di Rumah Walet

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Muara Kaman. (Dok.Humas Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Muara Kaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Seorang pria berinisial H (38) diamankan petugas pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 003 setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan bahwa informasi warga menjadi pintu awal pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah dan melakukan interogasi awal,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumah walet miliknya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 20 bungkus sabu dengan berat kotor 6,54 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah dompet yang diletakkan di sela atap pintu masuk rumah walet, diduga untuk menghindari kecurigaan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, dua dompet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial SF melalui perantara A,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. (*/Rob/Pii)