Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Sektor Muara Kaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AN (39) diamankan di Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.45 WITA.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Herwin, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka lain bernama Hamiko.
“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka lain, kemudian dilakukan pengembangan hingga mengarah kepada pelaku AN yang berperan sebagai perantara,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT 002 Desa Menamang Kanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,82 gram, yang disimpan dalam kertas foil.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus kertas klip, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perannya sebagai perantara dalam peredaran sabu. Ia disebut mengambil barang dari pemasok di wilayah Desa Sabintulung sebelum diserahkan kepada pihak lain untuk diedarkan kembali.
“Pelaku mengaku mengambil sabu dari wilayah Sebulu, kemudian diserahkan kepada tersangka lain dan sebagian dibagi untuk diedarkan,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi guna memperkuat penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Muara Kaman. (*/Rob/Pii)












