Scroll untuk baca artikel

dprd TIMES KALTIM
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Daerah

Polsek Loa Janan Ringkus Dua Pelaku Curas, Korban Alami Luka di Leher

4
×

Polsek Loa Janan Ringkus Dua Pelaku Curas, Korban Alami Luka di Leher

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku tindak pidana pencucian di wilayah Kecamatan Loa Janan. (Dok. Humas Polres Kukar)

Timeskaltim.com, Kukar – Kepolisian Sektor Loa Janan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial MH (37) dan MY (48). Aksi keduanya menyebabkan korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga setelah kalung serta anting miliknya dirampas.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan. Saat itu korban sedang berada di halaman rumah ketika kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.

“Saat mendekati korban, pelaku langsung merangkul korban secara paksa dari arah belakang, kemudian dengan cepat menarik kalung dan kedua anting yang dikenakan korban,” ujar Abdillah.

Korban sempat melakukan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan. Namun kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Samarinda melalui wilayah Desa Batuah.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp93 juta.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Loa Janan, Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda, Tim Jatanras Polresta Samarinda, serta Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Polresta Balikpapan.

Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan kedua pelaku di lokasi berbeda. Salah satu pelaku berhasil diamankan di kawasan Kilometer 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di enam lokasi berbeda, masing-masing tiga tempat di wilayah Loa Janan dan tiga tempat di wilayah Samarinda,” jelas Abdillah.

Menurutnya, emas hasil kejahatan telah dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda yang hingga kini masih dalam pencarian. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua oleh pelaku.

“Sebagian uang tersebut digunakan untuk berjudi secara daring, membeli narkoba, serta kebutuhan hiburan lainnya,” katanya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp14 juta, helm, pakaian milik pelaku, satu cincin emas yang dibeli kembali dari hasil kejahatan, serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Rob/Pii)